C. Politik Hukum Indonesia

PIH

C. Politik Hukum Indonesia

Sebelum melangkah pada pembahasan mengenai politik hukum di Indonesia. Terlebih dahulu perlunya memahami pengertian tata hukum Indonesia itu sendiri. Menurut Teuku Mohammad Radhi,SH. Politik hukum Indonesia adalah, “pernyataan kehendak penguasa negara hukum yang berlaku di wilayah, dan mengenai arah ke mana hukum hendak dikembangkan”.

Secara tersurat memang tidak ada di dalam UUD 1945 pusat-pusat yang menyebutkan tentang Politik Hukum di Indonesia. Tetapi secara tersirat hal tersebut dapat dijumpai pada pembukaan UUD 1945. Sangat berbeda sekali ketika mengacu pada UUD 1950, di sana dapat ditemukan yang memuat Politik Hukum Negara Indonesia yaitu pada pasal 102 yang berbunyi : “hukum perdata dan hukum dagang, hukum pidana sipil dan hukum militer, hukum acara perdata dan hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, di atas dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika perundang-undangan menganggap perlu untuk mengurus beberapa hal dalam undang-undang itu sendiri.

Pasal 102 UUD 1950 ini terkenal tidak dapat berlaku setelah adanya Dekrit Presiden 15 Juli 1959 yang menyatakan Negara Idonesia kembali ke UUD 1945. Setelah kemerdekaan sampai pada tahun 1970-an, selama itu negara Indonesia belum mempunyai rumusan suatu Hukum Politik Nasional yang jelas. Baru pada tahun 1973 dengan terbentuknya MPR hasil Pemilihan Umum (pemilu). MPR berhasil menetapkan ketetapannya No. IV/MPR/73. tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara, yang secara resmi dan tegas digariskan Politik Hukum Pemerintah Republik Indonesia. Politik hukum Negara Indonesia ini selalu diperbaharui setiap lima tahun sekali. Seperti pada tahun 1978 tertuang dalam Tap. MPR. No. IV, sedang periode 1983 terdapat pada Tap. MPR./II, pada periode 1988 terdapat pada Tap. No. II/MPR/1988 (Pengertian Tata Hukum Indonesia, 2000:2).

Berbicara persoalan hubungan antara politik dan tata negara di sini Barent membuat perumpamaan “Hukum Negara sebagai kerangka manusia, sedangkan ilmu politik sebagai daging yang ada pada sekitarnya. Artinya untuk mengetahui latar belakang dari suatu peraturan undang-undang sebaiknya perlu dibantu dengan mengetahui politik, sebab adakalanya sukar untuk di ketahui apa maksud serta bagaimana terbentuknya suatu peraturan-perturan undang-undang itu. Apalagi keputusan- keputusan politik sangat mempengaruhi terhadap tata hukum negara. Misalnya saja timbulnya Stelsel parlementer dengan dikeluarkannya maklumat wakil presiden No. X, 16 november 1945 yang diikuti oleh maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945.

kembali ke :
• https://bit.ly/46KXBiy