![]() |
PIH |
Peraturan hukum internasional merupakan refleksi dari pada keadaan masyarakat sebagai hukum di tengah-tengah masyarakat, ternyata manusia bukan satu-satunya subyek hukum (penduduk hak dan kewajiban). Badan hukum mempunyai hak dan kewajiban serta mengadakan hubungan-hubungan hukum baik antara hukum lain maupun antara badan hukum dapat mengadakan perjanjian-perjanjian dalam segala macam perbuatan di lapangan harta kekayaan.
Adanya peraturan-peraturan hukum perdata disebabkan karena adanya perbedaan-perbedaan dalam pandangan-pandangan yuridis di berbagai negara. Sehingga dapat menimbulkan ketidaksamaan atau pertentangan dalam lapangan hukum perdata. Perbedaan antara hukum negara dan hukum privat internasional, yang kedua-duanya memberi ketentuan-ketentuan mengenai hukum internasional terletak pada hal subyek hukumnya.
Dalam hukum antara negara, negaralah yang berbuat sebagai subjek hukum. Hukum perdata internasional “orang-orangnya” yang bersangkutan sendiri berbuat sebagai subjek hukum. Hukum perdata internasional dalam keadaan seperti yang digambarkan diatas menentukan :
- a. Menentukan hukum negara, mana yang akan dipakai dalam berbagai hal, yaitu aturan-aturan hukum yang menentukan pilihan-pilihan itu terkenal dengan sebutan aturan-aturan collissee atau referense rules sebagai sumber aturan-aturan ini dapat dipergunakan perundang-undangan nasional, kebiasaan yurisprudentil nasional : Doctrine atau Traktat.
- b. Mengadakan aturan-aturan tersendiri, jadi kita dipilih salah satu antara hukum nasional yang bersangkutan, tetapi diadakan aturan khusus.
kembali ke :
• https://bit.ly/3QlLoeS