C. Masyarakat hukum adat Indonesia

PIH

C. Masyarakat hukum adat Indonesia

Pada zaman Belanda masyarakat Indonesia terkotak-kotak dalam kotak yang terpisah sehingga ada jarak antara satu warganegara dengan warganegara lainnya. Perbedaan tersebut dikarenakan tempat,  kekuasaan dan harta benda masing-masing. Masyarakat hukum dalam hal ini berbeda sehingga Ter Haar mendefinisikan masyarakat hukum adalah : kelompok-kelompok masyarakat yang tetap dan teratur dengan mempunyai kekuasaan sendiri dan kekayaan sendiri baik yang berwujud atau tidak berwujud (Ter Haar, 1960 : 16)

Macam-macam masyarakat hukum :
  1. Masyarakat hukum teretorial adalah masyarakat yang tetap dan teratur dimana para anggota terikat pada suatu daerah kediaman tertentu, baik dalam kaitan rohani maupun duniawi.
  2. Masyarakat hukum geneologis adalah masyarakat yang tetap dan teratur dimana para anggota terikat pada satu darah atau keturunan.
  3. Masyarakat teretorial geneologis adalah masyarakat yang tetap dan teratur dimana para anggota tidak hanya terikat pada satu daerah melainkan juga satu keturunan.
  4. Masyarakat adat keagamaan, di mana masyarakat ini terpengaruhi oleh daerah yang memiliki agama dominan seperti Bali dengan adat Hindunya dan lain-lain.
kembali ke :
• https://bit.ly/46Wflrf