C. Masyarakat hukum adat Indonesia
Pada zaman Belanda masyarakat Indonesia terkotak-kotak dalam kotak yang terpisah sehingga ada jarak antara satu warganegara dengan warganegara lainnya. Perbedaan tersebut dikarenakan tempat, kekuasaan dan harta benda masing-masing. Masyarakat hukum dalam hal ini berbeda sehingga Ter Haar mendefinisikan masyarakat hukum adalah : kelompok-kelompok masyarakat yang tetap dan teratur dengan mempunyai kekuasaan sendiri dan kekayaan sendiri baik yang berwujud atau tidak berwujud (Ter Haar, 1960 : 16)
Macam-macam masyarakat hukum :
- Masyarakat hukum teretorial adalah masyarakat yang tetap dan teratur dimana para anggota terikat pada suatu daerah kediaman tertentu, baik dalam kaitan rohani maupun duniawi.
- Masyarakat hukum geneologis adalah masyarakat yang tetap dan teratur dimana para anggota terikat pada satu darah atau keturunan.
- Masyarakat teretorial geneologis adalah masyarakat yang tetap dan teratur dimana para anggota tidak hanya terikat pada satu daerah melainkan juga satu keturunan.
- Masyarakat adat keagamaan, di mana masyarakat ini terpengaruhi oleh daerah yang memiliki agama dominan seperti Bali dengan adat Hindunya dan lain-lain.
kembali ke :
• https://bit.ly/46Wflrf