C. Lembaga Hukum

PIH

C. Lembaga Hukum

Lembaga hukum (rechtsinstituut) adalah himpunan peraturan-peraturan hukum yang mengandung beberapa persamaan (anasir-anasir sama) atau bertujuan mencapai suatu objek yang sama (Utrecht 1957 : 204). Oleh karena itu maka himpunan peraturan-peraturan hukum yang mengatur mengenai perkawinan dinamakan “lembaga hukum perkawinan” himpunan peraturan-peraturan yang mengatur tentang perceraian dinamakan “lembaga hukum perceraian”,demikian seterusnya.

Dengan demikian dalam hukum positif terdapat banyak sekali lembaga-lembaga hukum itu, seperti lembaga hukum jual-beli (Pasal 1457 sampai dengan 1540 BW), tukar-menukar (Pasal 1541 sampai dengan 1546 BW). Sewa menyewa (Pasal 1548 sampai dengan 1600 BW) dan sebagainya, yang tidak hanya diatur dalam hukum perdata Barat, melainkan juga terdapat dalam hukum adat maupun hukum Islam.

Lembaga-lembaga hukum tersebut mempunyai hubungan satu sama lain. Lembaga-lembaga hukum yang mempunyai persamaan, bersama- sama merupakan suatu “lapangan hukum” (rechtsveld). Dengan demikian semua lembaga hukum Eropa bersama-sama merupakan satu lapangan hukum yang disebut “hukum Eropa”. Semua lembaga hukum adat Indonesia bersama-sama merupakan satu lapangan hukum yang dinamakan “hukum adat Indonesia”. Antara lapangan hukum Eropa dan lapangan hukum adat Indonesia memang mempunyai perbedaan yang prinsipiil, tetapi juga ada persamaanya.

red _ (08)

kembali ke :
• https://bit.ly/3ZXzYAZ