C. Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang

PIH

C. Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang

Apa yang diatur oleh hukum dagang sebenarnya tidak ada perbedaan prinsipil dengan apa yang diatur dengan hukum perdata, khususnya mengenai hukum perikatan. Bahkan hubungan antara hukum dagang dengan hukum perdata adalah sebagai hukum khusus (lex specialis) terhadap hukum umum (lex generalis). Itulah ternyata dari pasal I KUHDagang yang menetapkan bahwa KUH Perdata berlaku juga terhadap hal-hal yang diatur oleh KUHDagang, sepanjang tidak ada penyimpangan-penyimpangan yang tegas.

kembali ke :
• https://bit.ly/3s5pCm2