C. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum

PIH

C. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum

Penegakan hukum dipengaruhi oleh berbagai faktor yang terjadi dalam masyarakat, karena memang penegakan hukum merupakan sebuah proses yang melibatkan lingkungan. Faktor-faktor tersebut (Surdjono Sukanto,1986:5) adalah :

1. Faktor Hukum itu sendiri 

Peraturan hukum yang baik adalah peraturan hukum yang berlaku secara yuridis, sosiologis dan filosofis. Hukum berlaku secara yuridis jika peraturan hukum tersebut berdasarkan cara yang telah ditetapkan. Berlaku secara sosiologis jika peraturan hukum tersebut diterima oleh masyarakat. Berlaku secara filosofis jika peraturan hukum tersebut sesuai dengan cita-cita hukum. Jika sudah demikian maka penegakan hukum akan dapat dilaksanakan dengan lebih mudah dan lancar.

2. Faktor Penegak Hukum

Penegak hukum yang dimaksud di sini adalah pihak-pihak yang terkait secara langsung dengan penerapan hukum, yaitu kepolisian, kejaksaan, kehakiman, kepengacaraan dan pemasyarakatan. Semuanya mempunyai pengaruh yang sangat menentukan dalam keberhasilan usaha penegakan hukum, oleh sebab itu mereka harus profesional dan mempunyai integritas moral yang tinggi, sehingga terhindar dari hal-hal yang dapat membelokkan hukum, yang akhirnya hukum tidak dapat ditegakkan.

3. Sarana atau Fasilitas

Tanpa ada sarana maka penegakan hukum tidak mungkin terlaksana dengan lancar. Sarana tersebut mencakup tenaga manusia yang berpendidikan, terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan lain sebagainya 

4. Masyarakat

Bagian yang terpenting dari masyarakat yang menentukan penegakan hukum adalah kesadaran hukum masyarakat. Semakin tinggi tingkat kesadaran hukum masyarakat, semakin memungkinkan penegakan hukum dilaksanakan, begitu pula sebaliknya.

5. Kebudayaan

Hukum harus dapat mencerminkan nilai-nilai yang menjadi dasar dari hukum adat agar hukum dapat berlaku secara efektif. Semakin banyak kesesuaian antara peraturan perundang-undangan dengan kebudayaan masyarakat, maka semakin mudah penegakan hukum dilaksanakan, begitu pula sebaliknya.

Dari semua faktor tersebut, penegak hukumlah yang menjadi titik sentral, karena undang-undang disusun oleh penegak hukum, penerapannya dilaksanakan oleh penegak hukum dan ia dianggap sebagai golongan panutan oleh masyarakat.

kembali ke :
• https://bit.ly/48TQtCh