C. Buku II : Tentang Kebendaan

PIH

C. Buku II : Tentang Kebendaan

Kebendaan adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. Dalam pasal 503 KUH Perdata ada dua macam kebendaan yaitu benda berwujud dan benda tak berwujud, serta pasal 504 terdiri dari benda bergerak dan benda tak bergerak. Bila benda bergerak dijadikan sebagai jaminan hutang disebut “gadai”, sedangkan jika yang dipakai sebagai jaminan adalah benda tak bergerak disebut “hipotik”.

Dalam hukum perdata barat diatur hak-hak tentang kebendaan, antara lain ;
  1. Hak eigendom ialah hak milik mutlak atas suatu benda asal digunakan kepada hal-hal yang bertentangan dengan undang-undang dan tidak mengganggu orang lain.
  2. Hak opdtal ialah hak untuk mempunyai atau mendirikan bangunan di atas tanah milik orang lain dengan izinnnya.
  3. Hak erfact ialah hak untuk mempergunakan benda tetap milik orang lain dengan membayar uang atau benda.
  4. Hak pakai hasil ialah hak atas benda untuk digunakan seluruhnya dan sifat benda tersebut tidak boleh berubah.
  5. Hak hipotik ialah hak tanggungan yang berupa benda tak bergerak.
  6. Hak gadai ialah hak tanggungan yang berupa benda bergerak.
  7. Hak sirvitut ialah kewajiban untuk memakai pekarangan orang lain yang berdekatan.
Dalam Undang-undang Pokok Agraria telah diciptakan hak atas tanah antara lain ; hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai dan sewa.

Selain itu buku dua tersebut juga memuat tentang hukum waris, yaitu hukum yang mengatur kedudukan hukum harta kekayaan itu kepada ahli waris.

Mawaris pada hukum perdata dibagi dalam :

1. Pewarisan atas dasar ketentuan undang-undang (sb-Intaat)

2. Pewarisan atas dasar surat wasiat (testamenter) Sedang pembagian ahli waris dibagi empat, yaitu :
  1. Turunan dan janda pewaris
  2. Orang tua dan saudara pewaris
  3. Leluhur pewaris
  4. Keluarga sedarah lainnya.
kembali ke :
• https://bit.ly/3RZu00H