![]() |
PIH |
BAB III
Hubungan Hukum Dengan Hak
Hubungan hukum (rechtsverhouding/ rechtsbetrekking) adalah hubungan yang terjadi dalam masyarakat, baik antara subjek dengan subjek hukum maupun antara subjek hukum dengan benda, yang diatur oleh hukum dan menimbulkan akibat hukum yakni hak-hak dan kewajiban. Misalnya A Menjual sepatu kepada B. perjanjian jual-beli A dan B ini menimbulkan hubungan yang diatur oleh hukum (Pasal 1457-1540 BW dan hukum adat). Karena hubungan tersebut maka A wajib menyerahkan sepatu kepda B dan ia berhak meminta pembayaran harga sepatu kepada B. sebaliknya B berkewajiban membayar harga sepatu kepada A dan ia berhak meminta sepatu kepada A.
Hubungan antara A dan B yang diatur oleh hukum di atas ini dinamakan hubungan hukum. Dan setiap hubngan hukum mempunyai 2 (dua) segi yaitu “kekuasaan” dan lawannya “kewajiban”. Kekuasaan yang oleh hukum diberikan kepada seseorang (badan hukum) karena perhubungan hukumnya dengan seseorang (badan hukum) lain biasanya diberi nama “hak” (Utrecht, 1957:230).
Rangkaian Pasal-pasal buku II BW (499 sampai dengan 1232) tentang benda (van zaken) adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara seseorang (badan hukum) dengan benda. Hubungan hukum antara seseorang (badan hukum) dengan benda menimbulkan “hak kebendaan” (zakelijk recht), yakni hak yang memberikan kekuasaan langsung kepada seseorang yang berhak untuk menguasai sesuatu benda dalam tangan siapapun juga benda itu berada. Hak kebendaan bersifat mutlak (absolut) yang berarti bahwa hak seseorang atas benda itu dapat dipertahankan (berlaku) terhadap siapapun juga, dan setiap orang siapapun juga harus menghormatinya. Jadi setiap orang tidak boleh mengganggu atau merintangi penggunaan dan penguasaan hak itu. Dus pada zekelijk recht ini tetap ada hubungan yang langsung antara orang yang berhak dengan benda, bagaimanapun juga ada campur tangan pihak lain (Prodjodikoro, 1974:13).
Sedangkan rangkaian pasal-pasal buku III BW (1233 s.d 1864) tentang perikatan (van verbintenissen) adalah peraturan- peraturan hukum yang mengatur hubungan- hubungan hukum antara seseorang (badan hukum) dengan seseorang (badan hukum) yang lain. Hubungan antara seseorang dengan seseorang ini menimbulkan hak perseorangan (persoonlijk recht), yakni hak yang memberikan kekuasaan kepada seseorang yang berhak untuk menuntut seseorang tertentu yang lain agar berbuat sesuatu, tidak berbuat sesuatu atau memberi sesuatu.
Hak perseorangan bersifat relatif (nisbi), yang berarti hak perseorangan ini hanya berlaku terhadap seseorang tertentu saja yang mempunyai hubungan hukum. Justru itu pada persoonlijk recht senantiasa ada hubungan antara seseorang dengan seseorang lain tertentu, meskipun ada terlihat suatu benda dalam hubungan hukum itu.
Perbedaan antara hak kebendaan (zekelijk recht) dengan hak perseorangan (persoonlijk recht) di bidang keperdataan di atas ini berhubungan erat dengan soal penggugatan di muka pengadilan, di mana gugatan harus didasarkan secara benar. Suatu gugatan yang seyogianya harus didasarkan kepada perbuatan melanggar perjanjian (wanprestasi). Hubungan erat dengan soal gugatan di muka hakim ini disebabkan oleh karena isi daripada BW mendapat pengaruh yang besar dari hukum Romawi yang menitikberatkan hal pelaksana gugatan menjadi dua bagian besar, yaitu “actiones in rem” yang dapat diajukan terhadap setiap orang dan “actiones in persoon” yang hanya dapat diajukan terhadap orang-orang tertentu saja.
Pada waktu sekarang setiap hak kebendaan dapat dikatakan “mempunyai fungsi sosial”. Dalam Undang-Undang Pokok Agraria (Undang-Undang No. 5 Tahun 1960) malahan ditegaskan (Pasal 6), bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Perbuatan menjalankan hak secara tidak sesuai dengan tujuannya juga terdapat di lapangan tata usaha negara (administrasi). Bilamana pejabat pemerintah menjalankan kekuasaannya secara tidak sesuai dengan tujuan kekuasaan itu, maka perbuatan tersebut menjadi “abus de droit”, yang di dalam lapangan administrasi negara disebut dengan “detour nement de pouvoir”.
Sebuah contoh klasik tentang misbruik van recht pernah terjadi di Prancis, yang terkenal dengan “schoorteen arrest” (tentang cerobong asap). Diceritakan A bertetangga dengan B. Rumah A lebih tinggi dari pada rumah B. Dari jendela rumah A terlihat pemandangan yang indah dengan melintasi atas rumah B. Suatu ketika B mendirikan cerobong asap (schoorteen) di atas atap rumahnya, bukan untuk pembuangan asap dari rumahnya, tetapi semata-mata untuk merusak pemandangan dari jendela rumah A. A kemudian mengajukan perkara ini ke pengadilan, dan pengadilan tinggi Colmar Prancis menjatuhkan putusannya dengan memerintahkan B untuk membongkar cerobong asap itu. B memang berhak untuk menikmati rumah kepunyaannya, tetapi tidak boleh menggunakan haknya itu dengan mengganggu orang lain. (Utrecht, 1957:239).
Uraian tentang hak di atas hanyalah merupakan hak keperdataan. Secara umum dan menyeluruh sebetulnya hak itu dapat dibagi atas dua macam, yaitu hak mutlak (absolut) dan hak relatif (nisbi). Hak mutlak (absolut) adalah setiap kekuasaan mutlak yang oleh hukum diberikan kepada subjek hukum untuk berbuat sesuatu atau untuk bertindak buat kepentingannya. Dikatakan mutlak karena berlakunya terhadap setiap subjek hukum yang lain, yang semuannya harus menghormati kekuasaan tersebut. Hak relatif (nisbi) adalah setiap kekuasaan yang oleh hukum diberikan kepada subjek hukum untuk menuntut subjek hukum lain tertentu supaya berbuat sesuatu, tidak berbuat sesuatu atau memberi sesuatu. Dikatakan relatif karena hak ini hanya dapat dilakukan terhadap subjek hukum tertentu saja. Hak mutlak terbagi dalam tiga golongan yaitu :
- Hak asasi manusia, yaitu yang diberikan oleh hukum kepada setiap manusia. Hak asasi manusia ini tercantum dalam Universal Declaration of Human Rights yang dicetuskan dalam sidang umum Perserikatan Bangsa-Bangsa tanggal 10 Desember 1948. Dalam UUD 1945 dicantumkan dalam Pasal-pasal 28 dan 29, yang menyebutkan hak berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, beragama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.
- Hak public absolut, misalnya hak suatu bangsa untuk merdeka dan berdaulat.
- Sebagaian dari hak privat, yang terdiri atas:
- a. Hak pribadi manusia, yaitu hak yang oleh hukum diberikan kepada manusia atas dirinya sendiri, yang terdiri dari : hak atas keselamatan jiwa, hak atas keselamatan badan, hak atas keselamatan kehormatannya.
- b. Hak keluarga, yaitu hak yang timbul karena perhubungan antara anggota keluarga yang satu dengan keluarga yang lain. Misalnya hak perwalian, hak (kekuasaan) orang tua terhadap anak, hak suami istri antar yang satu terhadap yang lain.
- c. Hak-hak mengenai harta-kekayaan, baik hak kebendaan materiil (seperti hak milik) maupun hak kebendaan immateriil (seperti hak cipta, hak oktroi, hak merek).
Hak relatif juga terbagi dalam tiga golongan yaitu :
- Hak public relatif. Misalnya hak warga negara untuk menghukum pelanggar undang-undang, hak negara untuk memungut pajak dan cukai, hak negara untuk menyita dan sebagainya. Hak-hak ini hanya bisa dijalankan negara terhadap orang-orang tertentu saja.
- Hak keluarga relatif. Misalnya hak suami istri untuk tolong-menolong, bantu-membantu, mendidik dan memelihara anak dan sebagainya.
- Hak kekayaan relatif, adalah semua hak kekayaan yang bukan hak kebendaan. Hak kekayaan relatif ini berbeda dengan hak kekayaan absolut. Hak kekayaan absolut dapat dijalankan terhadap setiap orang, sedangkan hak kekayaan relatif hanya dapat dijalankan setiap orang, sedangkan hak kekayaan relatif hanya dapat dijalankan terhadap orang tertentu saja. Lazimnya hak kekayaan relatif ini disebut dengan “perhutangan” atau “perikatan” yang dalam bahasa Belanda disebut “verbintenis”. Perikatan adalah hubungan hukum antara dua pihak di dalam lapangan harta kekayaan, dimana pihak yang satu (kreditur) berhak atas suatu prestasi dan pihak yang lain (debitur) berkewajiban memenuhi prestasi itu. Apa yang disebut dengan “hak kekayaan relatif” ini tidak lain adalah “hak perseorangan” yang diatur dalam rangkaian buku III BW, dan “hak kekayaan absolut” adalah kebendaan yang diatur dalam rangkaian pasal-pasal buku II BW, yang telah diuraikan di bagian awal mengenai hak ini.
red _ (33611)
kembali ke :
• https://bit.ly/3M7jkcE