B. Yurisprudensi
Yurisprudensi sebagai teknis Indonesia sama artinya dengan Yurisprudentie dalam bahasa Belanda dan Yurisprudence dalam bahasa Prancis, yang artinya ialah keputusan hakim yang yang terdahulu yang diikuti oleh hakim dan dijadikan dasar keputusan hakim yang lain mengenai kasus yang sama.
Pekerjaan hakim pada hakikatnya sama dengan pekerjaan pembuat undang-undang, demikian dikatakan oleh prof. Soebekti dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum dan Pengadilan. Keduanya memberikan peraturan yang harus diikuti, hanya dengan perbedaan bahwa pembuat undang-undang memberikan suatu peraturan yang disusun dalam kata-kata umum dan ditujukan kepada siapa saja yang berada dalam keadaan yang diuraikan dalam undang-undang itu, sedangkan hakim memberikan suatu peraturan yang berlaku terhadap para pihak berperkara.
Keputusan hakim yang menjadi yurisprudensi akan menjadi sumber hukum bagi pengadilan.
Ada tiga alasan mengapa seorang hakim mengikuti yurisprudensi, yaitu :
- Keputusan hakim yang mempunyai kekuasan, terutama bila keputusan itu dibuat oleh Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi, karena alasan psikologis maka hakim akan mengikuti keputusan hakim lain yang mempunyai kedudukan lebih tinggi.
- Karena alasan praktis
- Sependapat, ahli mengikuti keputusan hakim lain karena sependapat/menyetujui keputusan hakim lain tersebut.
kembali ke :
• https://bit.ly/46W0CfS