B. Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 (UUPA)

PIH

B. Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 (UUPA)

Pada pokoknya UUPA memuat hal-hal sebagai berikut :

1. Tujuan UUPA
  • a. Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan Hukum Agraria Internasional yang merupakan alat untuk membawakan untuk kemakmuran kebahagian dan keadialan bagi negara dan rakyat, terutama rakyat tani dalam rangka menuju masyarakat adil dan makmur. (Kansil, 1989 : 320)
  • b. Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dan hukum pertahanan.
  • c. Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.
2. Tanah Negara

Menurut UUPA istilah Tanah Negara ialah :
  • a. Tanah yang dikuasai oleh Negara dan;
  • b. Tanah yang dikuasai tidak langsung. 
Dalam pengertian, “Tanah yang dikuasai langsung oleh Negara” ialah tanah-tanah yang belum ada sesuatu hak di atas tanah tersebut, misalnya saja yang sering dikenal dengan sebutan “Tanah Negara Bebas” (Vrijlands domein). Sedang apa yang disebut “Tanah yang dikuasai tidak langsung oleh Negara” ialah tanah yang ada sesuatu hak diatasnya, misalnya sudah ada hak miliknya, hak guna usaha, hak guna bangunan dan sebagainya. Dalam UUPA yang berlaku sekarang ini tidak lagi berlaku atau mengenal “Asas Domain” sebab tidak tepat bila negara bertindak sebagai pemilik tanah. Negara dalam UUPA dinyatakan sebagai organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat dan bertindak selaku badan penguasa.

3. Hak-Hak Atas Tanah

Hak-hak atas tanah memberikan wewenang untuk mempergunakan tanah itu sekedar dipergunakan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah.
a
a
Macam-macam hak tanah menurut UUPA ialah :
  • a. Hak milik
  • b. Hak guna usaha
  • c. Hak guna bangunan
  • d. Hak pakai
  • e. Hak sewa
  • f. Hak membuka tanah
  • g. Hak memungut hasil hutan
  • h. Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas.

Semua hak tanah wajib didaftarkan kepada : 

kantor pendaftaran tanah oleh pemegangnya untuk menjamin kepastian hak dan merupakan bukti yang kuat terhadap pihak yang ketiga. Dalam hal ini pemegang hak atas tanah mendapatkan sesuatu tanda bukti hak atas tanah yang terkenal dengan sebutan “sertifikat tanah”. Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, ini berarti hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang, tidaklah tidak dapat dikatakan bahwa tanahnya itu akan dipergunakan semata-mata untuk kepentingan pribadinya dengan kemungkinan menyebabkan gangguan di pihak lain.

4. Konversi

Konversi hak atas tanah ialah perbuatan hak-hak atas tanah yang lama ke hak-hak atas tanah sesuai dengan ketentuan dalam UUPA.

Menurut UUPA semua hak-hak atas tanah baik hak itu adanya berdasarkan hukum pertahanan barat maupun yang berdasarkan hukum pertanahan adat terkena ketentuan-ketentuan acara konversi. Tegasnya hak-hak yang ada sebelum UUPA, diadakan perubahan. Acara konversi hak atas tanah tersebut tidak ada batas waktunya, tetapi hanya terhadap hak eigendom atas tanah yang pemegang haknya bukan warga negara Indonesia atau badan hukum asing, sejak mulai berlakunya UUPA (tanggal 24 September 1960) dengan jangka waktu satu tahun harus dilepaskan hak tanah itu.

Sanksi bila eigendom itu tidak dilepaskan dalam jangka watu yang ditentukan, maka hak itu hapus karena hukum dan tanahnya jatuh kepada negara, yaitu tanahnya menjadi tanah negara.

5. Tanah Dalam UUPA

Bagi negara RI, dimana struktur kehidupan masyarakatnya, termasuk perekonomiannya sebagian besar bergerak dalam bidang Agraria, maka fungsi bumi, air dan ruang angkasa serta semua yang terkandung di dalamnya amatlah penting sebagai sarana pokok dalam pembangunan menuju masyarakat adil dan makmur.

Dalam UUPA pasal 1 ayat 1 dinyatakan. Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia, yang bersatu sebagai bangsa Indonesia. Sedangkan dalam ayat 2 menyatakan : seluruh bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah RI sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional.

Hubungan antara bangsa dengan bumi, air serta ruang angkasa merupakan suatu hubungan yang abadi, artinya selama rakyat Indonesia dan selama bumi, air dan ruang angkasa Indonesia masih adapula maka dalam keadaan bagaimanapun tidak ada sesuatu kekuasaan apapun yang dapat memutuskan atau meniadakan hubungan tersebut. Dalam UUPA dikenal atau diakui adanya hak-hak atau dibenahi perseorangan atau badan hukum. Tetapi dalam hal ini hanya mengenai permukaan bumi saja, yaitu tanah yang dapat dimiliki oleh seseorang seperti hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan sebagainya.

Selain corak agrarisnya dari negara kita maka untuk kemudian hari mulai sekarang sudah harus di pikirkan soal-soal pertambangan, perindustrian, peternakan dan sebagainya. Suatu perencanaan yang tidak saja bersifat menyediakan tetapi juga memajukannya (Gautama, 1996:183).

kembali ke :
• https://bit.ly/46Xy5qa