![]() |
PIH |
Teori ini berpendapat hukum adalah perwujudan kemauan orang dalam masyarakat yang bersangkutan yang ditetapkan oleh negara (alat perlengkapannya), yang mereka bentuk bersama karena suatu perjanjian, dan orang mentaati hukum karena perjanjian tersebut. Teori ini timbul pada zaman renaissance, yang dipelopori oleh Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rouseau.
red _ (33618)
kembali ke :
• https://bit.ly/46SCVoY