B. Sumber Hukum Menurut Para Ahli

PIH

B. Sumber Hukum Menurut Para Ahli

Selain daripada berbagai pengertian sumber hukum di atas ini, perkataan “sumber hukum” dipergunakan pula dalam pengertian yang lain lagi oleh para ahli. Misalnya sumber hukum menurut ahli sejarah, ahli antropologi, budaya, ahli filsafat, ahli ekonomi, ahli agama dan ahli hukum. Bagi ahli sejarah yang menjadi sumber hukum adalah :
  1. Undang-undang serta sistem-sistem hukum tertulis dari suatu masa, misalnya abad ke-18
  2. Dokumen-dokumen, surar-surat dan keterangan-keterangan lain dari masa itu yang memungkinkan untuk mengetahui hukum yang berlaku pada zaman itu (Utrecht, 1957:113)
Bagi ahli filsafat (filsuf), yang menjadi sumber hukum adalah :
  1. Apakah ukuran yang harus dipakai untuk menentukan sesuatu secara adil? Sebab, bukanlah mencapai keadilan merupakan tujuan terakhir dari semua orang yang berusaha membuat hukum (pembuat undang-undang)?
  2. Apakah sebab orang menaati hukum ? ... Sedangkan bagi ahli ekonomi yang menjadi sumber hukum adalah apa yang tampak di lapangan ekonomi. Misalnya, sebelum pemerintah membuat peraturan yang bertujuan membatasi persaingan di lapangan perdagangan, maka ahli ekonomi harus mengetahui secara pasti hal-hal yang berhubungan dengan persaingan di lapangan perdagangan itu. Selanjutnya bagi ahli agama yang menjadi sumber hukum adalah kitab suci (Al Qur’an, Injil, dan lain-lain) serta dasar-dasar agama.
Berikutnya bagi ahli hukum, yang menjadi sumber hukum adalah perasaan hukum yang telah tertuang dalam sesuatu bentuk yang menyebabkan berlaku dan ditaati orang. Bentuk ini bermacam-macam, bisa undang-undang, kebiasaan, adat, traktat, yurisprudensi dan pendapat ahli hukum yang terkenal (doktrin). Bentuk ini merupakan sumber hukum formil. Selama perasaan hukum tersebut belum tertuang dalam suatu bentuk, maka perasaan hukum itu baru dinamakan hukum.

red _ (33613)

kembali ke :
• https://bit.ly/496RY0a