B. Subjek Hukum Internasional

PIH

B. Subjek Hukum Internasional

Subjek hukum internasional adalah :
  • a. Negara yaitu : negara yang berdaulat, negara yang tidak bergantung pada negara lain .
  • b. Gabungan negara yaitu : gabungan negara yang bertindak dalam pergaulan antar negara.
  • c. Organisasi-organisasi internasional, misalnya Liga Bangsa-Bangsa atau Perserikatan Bangsa-Bangsa yang lahir pada tahun 1945 yang bertujuan untuk mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional melalui perantaraan badan-badan yang ada di dalamnya antara lain :
    • a. Sidang Umum
    • b. Dewan Keamanan
    • c. Dewan Ekonomi Sosial
    • d. Sekretaris
    • e. Mahkamah Internasional
    • f. Dewan Perwalian
    • d. Vatikan atau kursi suci (heilige stoel) adalah gereja Katolik Roma yang diwakili oleh Paus. Walaupun kursi suci bukanlah suatu negara namun dianggap suatu negara (Soetami, 1993:111)
    • e. Manusia adalah mengenai manusia sebagai subyek hukum dari hukum internasional di samping negara, masih banyak yang belum dapat menarima, tetapi pendapat ini makin lama makin di terima umum.

kembali ke :
• https://bit.ly/46TbhYT