B. Subjek Hukum Internasional
Subjek hukum internasional adalah :
- a. Negara yaitu : negara yang berdaulat, negara yang tidak bergantung pada negara lain .
- b. Gabungan negara yaitu : gabungan negara yang bertindak dalam pergaulan antar negara.
- c. Organisasi-organisasi internasional, misalnya Liga Bangsa-Bangsa atau Perserikatan Bangsa-Bangsa yang lahir pada tahun 1945 yang bertujuan untuk mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional melalui perantaraan badan-badan yang ada di dalamnya antara lain :
- a. Sidang Umum
- b. Dewan Keamanan
- c. Dewan Ekonomi Sosial
- d. Sekretaris
- e. Mahkamah Internasional
- f. Dewan Perwalian
- d. Vatikan atau kursi suci (heilige stoel) adalah gereja Katolik Roma yang diwakili oleh Paus. Walaupun kursi suci bukanlah suatu negara namun dianggap suatu negara (Soetami, 1993:111)
- e. Manusia adalah mengenai manusia sebagai subyek hukum dari hukum internasional di samping negara, masih banyak yang belum dapat menarima, tetapi pendapat ini makin lama makin di terima umum.
kembali ke :
• https://bit.ly/46TbhYT