B. Sistematika KUHD

PIH

B. Sistematika KUHD

Hukum dagang di Indonesia terutama bersumber pada (diatur dalam) :

1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
  • a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wed-boek van koophandel Indonesia (W.K).
  • b. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH perdata) atau Burgerlijk Wetboek Indonesa (B.W).
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yakni peraturan- peraturan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.

KUHD Indonesia telah kira-kira satu abad yang lalu dibawa orang Belanda ke tanah air kita, mula-mula ia hanya berlaku bagi orang-orang Eropa di Indonesia (berdasarkan asas konkordansi). Kemudian juga dinyatakan berlaku bagi orang-orang Timur Asing, akan tetapi berlaku seluruhnya untuk orang-orang Indonesia (hanya bagian-bagian tertentu saja) .

Kitab Undang-undang Hukum Dagang terdiri atas dua buku. Buku ke satu terdiri atas 10 bab dan berjudul : Tentang Dagang pada Umumnya. 

Bab I : 
Tentang pedagang-pedagang dan perbuatan dagang telah dihapuskan

Bab II : 
Tentang pemegang buku

Bab III : 
Tentang beberapa jenis perseroan

Bab IV : 
Tentang bursa dagang, makelar dan kasir

Bab V : 
Tentang komisioner, ekspiditur, pengangkut dan tentang juragan-juragan yang melalui sungai dan perairan darat

Bab VI : 
Tentang surat wesel dan surat order

Bab VII : 
Tentang cek, tentan promes dan kwitansi kepada pembawa (aantoonder)

Bab VIII : 
Tentang reklame atau penuntutan kembali dalam hal kepailitan.

Bab IX : 
Tentang asuransi atau pertanggungan pada umumnya

Bab X : 
Tentang pertanggungan (asuransi) terhadap bahaya kebakaran, bahaya yang mengancam hasil-hasil pertanian yang belum dipenuhi dan pertanggungan jiwa

Buku kedua Tentang Hak dan Kewajiban yang terbit dari pelayaran.

Bab I : 
Tentang kapal-kapal laut dan muatannya

Bab II : 
Tentang pengusaha-pengusaha kapal dan perusahaan-perusahaan perkapalan

Bab III : 
Tentang nahkoda, anak kapal dan penumpang

Bab IV : 
Tentang perjanjian kerja laut

Bab V : 
Tentang pencarteran kapal

Bab V A : 
Tentang pengangkutan barang

Bab V B : 
Tentang pengangkutan orang

Bab VI : 
Tentang penubrukan

Bab VII : 
Tentang pecahnya kapal, pendamparan dan ditemukannya barang di laut

Bab VIII : 
dihapuskan (menurut Stb. 1933 No. 47 jo. Stb. 1938 No. 2 yang mulai berlaku 1 April 1938

Bab IX : 
Tentang pertanggungan terhadap segala bahaya laut dan terhadap bahaya pembudakan

Bab X : 
Tentang pertanggungan terhadap bahaya dalam pengangkutan di daratan, di sungai dan di perairan darat

Bab XI : 
Tentang kerugian laut (avary).

Bab XII : 
Tentang berakhirnya perikatan- perikatan dalam perdagangan di laut

Bab XIII : 
Tentang kapal dan perahu yang melalui sungai dan perairan darat

kembali ke :
• https://bit.ly/48V9q7F