B. Sistematika KUHD
Hukum dagang di Indonesia terutama bersumber pada (diatur dalam) :
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
- a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wed-boek van koophandel Indonesia (W.K).
- b. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH perdata) atau Burgerlijk Wetboek Indonesa (B.W).
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yakni peraturan- peraturan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
KUHD Indonesia telah kira-kira satu abad yang lalu dibawa orang Belanda ke tanah air kita, mula-mula ia hanya berlaku bagi orang-orang Eropa di Indonesia (berdasarkan asas konkordansi). Kemudian juga dinyatakan berlaku bagi orang-orang Timur Asing, akan tetapi berlaku seluruhnya untuk orang-orang Indonesia (hanya bagian-bagian tertentu saja) .
Kitab Undang-undang Hukum Dagang terdiri atas dua buku. Buku ke satu terdiri atas 10 bab dan berjudul : Tentang Dagang pada Umumnya.
Bab I :
Tentang pedagang-pedagang dan perbuatan dagang telah dihapuskan
Bab II :
Tentang pemegang buku
Bab III :
Tentang beberapa jenis perseroan
Bab IV :
Tentang bursa dagang, makelar dan kasir
Bab V :
Tentang komisioner, ekspiditur, pengangkut dan tentang juragan-juragan yang melalui sungai dan perairan darat
Bab VI :
Tentang surat wesel dan surat order
Bab VII :
Tentang cek, tentan promes dan kwitansi kepada pembawa (aantoonder)
Bab VIII :
Tentang reklame atau penuntutan kembali dalam hal kepailitan.
Bab IX :
Tentang asuransi atau pertanggungan pada umumnya
Bab X :
Tentang pertanggungan (asuransi) terhadap bahaya kebakaran, bahaya yang mengancam hasil-hasil pertanian yang belum dipenuhi dan pertanggungan jiwa
Buku kedua Tentang Hak dan Kewajiban yang terbit dari pelayaran.
Bab I :
Tentang kapal-kapal laut dan muatannya
Bab II :
Tentang pengusaha-pengusaha kapal dan perusahaan-perusahaan perkapalan
Bab III :
Tentang nahkoda, anak kapal dan penumpang
Bab IV :
Tentang perjanjian kerja laut
Bab V :
Tentang pencarteran kapal
Bab V A :
Tentang pengangkutan barang
Bab V B :
Tentang pengangkutan orang
Bab VI :
Tentang penubrukan
Bab VII :
Tentang pecahnya kapal, pendamparan dan ditemukannya barang di laut
Bab VIII :
dihapuskan (menurut Stb. 1933 No. 47 jo. Stb. 1938 No. 2 yang mulai berlaku 1 April 1938
Bab IX :
Tentang pertanggungan terhadap segala bahaya laut dan terhadap bahaya pembudakan
Bab X :
Tentang pertanggungan terhadap bahaya dalam pengangkutan di daratan, di sungai dan di perairan darat
Bab XI :
Tentang kerugian laut (avary).
Bab XII :
Tentang berakhirnya perikatan- perikatan dalam perdagangan di laut
Bab XIII :
Tentang kapal dan perahu yang melalui sungai dan perairan darat
kembali ke :
• https://bit.ly/48V9q7F