B. Sejarah Tata Hukum di Indonesia

PIH

B. Sejarah Tata Hukum di Indonesia

Peraturan perundang-undangan yang pernah berlaku di Indonesia (Kansil,1989:172) adalah :

1. Peraturan-peraturan pokok pada Zaman Hindia Belanda 

Tidak sedikit peraturan perundang- undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah Hindia Belanda, tetapi yang menjadi peraturan pokok pada saat itu adalah Algamen Bepaling Van Wetgeting Voor Indonesia (AB) sebagai ketentuan umum tentang perundang-undangan Indonesia, Regerings Reglement (RR) dan Indische Staatsregeling (IS) yang merupakan Undang-undang dasar Hindia Belanda.

2. Peraturan pokok pada zaman Jepang

Pemerintah militer Jepang pada saat itu menyatakan tetap berlakunya semua peraturan perundang-undangan Hindia Belanda yang tidak bertentangan dengan kekuasaannya.

3. Zaman Kemerdekaan

Tata hukum Indonesia ditetapkan oleh masyarakat hukum Indonesia dan ditetapkan oleh negara Indonesia sejak 17-8-1945. UUD 1945 hanya memuat ketentuan-ketentuan dasar dan merupakan rangka dari tata hukum Indonesia, masih banyak ketentuan-ketentuan yang perlu diselenggarakan lebih lanjut dalam berbagai Undang-undang organik.

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah semua peraturan perundang-undangan tersebut, baik yang diadakan oleh kedua pemerintah jajahan ataupun pemerintah Indonesia masih berlaku sampai saat ini? Untuk mengetahui peraturan perundang- undangan yang berlaku dalam suatu negara, maka kita harus melihat Undang-undang Dasar yang ada pada negara tersebut.

Peraturan-peraturan yang ada saat dekrit presiden 5 Juli 1959 adalah peraturan yang diadakan berdasarkan UUDS 1950 dan peraturan yang dinyatakan berlaku oleh UUDS, yaitu segala peraturan yang diadakan berdasarkan konstitusi RIS 1949 serta peraturan yang dinyatakan berlaku oleh konstitusi RIS. Peraturan yang dinyatakan berlaku oleh konstitusi RIS adalah peraturan yang diadakan berdasarkan UUD 1945 dan peraturan yang dinyatakan berlaku oleh UUD1945, yaitu peraturan yang dibuat pada saat pemerintah Hindia Belanda dan Jepang.

Dengan demikian peraturan perundang- undangan yang diadakan pemerintah Belanda dan Jepang sampai saat ini masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945, dan tetap akan terus berlaku selama tidak dicabut, ditambah atau diubah.

kembali ke :
• https://bit.ly/3Skio8P