B. Pengertian Hukum Perdata Internasional

PIH

B. Pengertian Hukum Perdata Internasional

Hukum adalah sebagian dari kebudayaan suatu bangsa, sudah menjadi kenyataan bahwa setiap bangsa mempunyai kebudayaan sendiri dan mempunyai hukum sendiri yang berbeda dari kebudayaan hukum bangsa lain. Hukum perdata internasional adalah hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan warga perseorangan yang lain. (Ridwan Syah, 1992 : 1).

Oleh karena itu dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain di dalam masyarakat yang menitik beratkan kepada perorangan.

Di Indonesia ini hukum perdata sampai saat ini masih tetap beraneka ragam (pluralistis) di mana masing-masing golongan penduduk mempunyai hukum perdata sendiri, tetapi kecuali bidang-bidang tertentu yang sudah ada verifikasi. Hukum perdata adalah rangkaian peraturan- peraturan hukum yang mengatur hubungan satu dengan yang lain dengan menitik-beratkan kepada kepentingan person. (Kansil, 1989 : 214).

Hukum perdata Internasional dapat dirumuskan sebagai keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan stelsel hukum manakah yang berlaku atau apa yang merupakan hukum, jika hubungan dan peristiwa antara warga negara pada satu waktu tertentu memperlihatkan titik-titik pertalian dengan stelsel-stelsel dan kaidah-kaidah hukum dari dua negara atau lebih, yang berbeda dalam lingkungan kuasa pribadi. Jadi yang ditekankan adalah perbedaan lingkungan dan kuasa pribadi serta perbedaan dalam sistem negara yang satu dengan yang lainnya ada unsur luar negerinya.

Hukum perdata Internasional merupakan persoalan-persoalan sehari-hari, tetapi khasnya ialah ada unsur luar negerinya yang turut ambil bagian misal pada perkawinan campur internasional antara pria Indonesia dengan perempuan Jerman. Jadi persoalan perdata sehari-hari jika sudah melintas batas-batas negara sendiri itu sudah mengandung unsur luar negeri di mana suatu unsur asing menjelma menjadi hubungan perdata Internasional.

Dalam hukum perdata internasional kita bukan berada dalam bidang internasional publik. Kita mengahadapi hubungan sehari-hari, sedangkan hubungan perdata internasional publik, hukum antar negara, hukum antar bangsa, khususnya mengenai masalah-masalah hubungan negara dengan negara.

kembali ke :
• https://bit.ly/46VQcgh