B. Objek Hukum

PIH

B. Objek Hukum

Objek hukum ialah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok (objek) suatu hubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subjek hukum.

Biasanya objek hukum itu disebut “benda”. Pengertian benda (zaak) secara yuridis adalah segala sesuatu yang dapat dihaki atau menjadi objek hak milik (Pasal 499 BW).Oleh karena itu yang dimaksud dengan benda menurut undang-undang hanyalah segala sesuatu yang dapat dihaki atau yang dapat dimiliki orang. Maka segala sesuatu yang tidak dapat dimiliki orang bukanlah termasuk pengertian benda (menurut BW), seperti bulan, matahari, bintang, laut, udara dan lain sebagainya.

Dalam sistem hukum perdata Barat (BW) yang berlaku di Indonesia, pengertian zaak (benda) sebagai objek hukum tidak hanya meliputi “benda yang berwujud” yang dapat ditangkap dengan pancaindera, akan tetapi juga “benda yang tidak berwujud”, yakni hak-hak atas barang yang berwujud. Sedangkan dalam sistem hukum adat tidak dikenal pengertian “benda yang tidak berwujud” (onlichamelijk zaak), meskipun apa yang disebut BW dengan onlichamelijk zaak, bukannya tidak ada sama sekali dalam hukum adat. Perbedaannya ialah bahwa pandangan hukum adat hak atas suatu benda tidak dibayangkan terlepas dari benda yang berwujud, sedangkan dalam pandangan hukum perdata Barat, hak atas suatu benda seolah-olah terlepas dari bendanya, seolah-olah merupakan benda tersendiri.

Perbedaan pandangan ini kata Wirjono Prodjodikoro, disebabkan karena perbedaan cara berpikir orang-orang Indonesia asli dengan orang-orang Barat. Cara berpikir orang-orang Indonesia asli cenderung pada kenyataan belaka (conkreet denken), sedangkan cara berpikir orang-orang Barat cenderung pada hal yang hanya berada dalam pikiran belaka. (Prodjodikoro, 1963 :11).

Meskipun pengertian zaak dalam BW tidak hanya meliputi benda yang berwujud saja, akan tetapi juga benda yang tidak berwujud, yang oleh sementara sarjana disebut zaak dalam arti bagian dari harta kekayaan, namun sebagian terbesar dari pasal-pasal buku II BW adalah mengatur mengenai benda dalam arti barang yang berwujud.

Menurut sistem hukum perdata Barat sebagaimana diatur dalam BW, benda dapat dibeda-bedakan sebagai berikut :

1. Benda Tak Bergerak dan Benda Bergerak.
Benda tak bergerak (Lihat Pasal 506, 507 Dan 508 BW) yaitu:
Ada tiga golongan benda tak bergerak yaitu :
  • (a) Benda yang menurut “sifatnya” tak bergerak, yang dapat dibagi lagi menjadi 3 (tiga) macam :
    1. Tanah;
    2. Segala sesuatu yang bersatu dengan tanah karena tumbuh danberakar serta bercabang (seperti tumbuh-tumbuhan, buah-buahan yang belum dipetik dan sebagainya);
    3. Segala sesuatu yang bersatu dengan tanah karena didirikan di atas tanah yaitu karena tertanam dan terpaku.
  • (b) Benda yang menurut “tujuan pemakaiannya” supaya bersatu dengan benda tak bergerak sub 1 seperti :
    1. Pada pabrik: segala macam mesin-mesin, ketel-ketel dan alat-alat lain yang dimaksudkan supaya terus-menerus berada di.situ untuk dipergunakan dalam menjalankan pabrik;
    2. Pada suatu perkebunan: segala sesuatu yang dipergunakan sebagai rabuk bagi tanah, ikan dalam kolam, dan lain-lain;
    3. Pada rumah kediaman: segala kaca, tulisan-tulisan, dan lain-lain serta alat-alat untuk menggantungkan barang-barang itu sebagai bagian dari dinding;
    4. Barang-barang reruntuhan dari suatu bangunan, apabila dimaksudkan untuk dipakai guna mendirikan lagi bangunan itu.
  • (c) Benda yang menurut “penetapan undang-undang” sebagai benda tak bergerak, seperti :
    1. Hak-hak atau penagihan mengenai suatu benda yang tak bergerak.
    2. Kapal-kapal yang berukuran 20 meter kubik ke atas (WvK).
Benda bergerak ada dua golongan benda bergerak, yaitu :
  • (a) Benda yang menurut “sifatnya” bergerak dalam arti benda itu dapat berpindanh atau dipisahkan dari suatu tempat ke tempat yang lain. Misalnya: sepeda, kursi, meja, alat-alat tulis, dan sebagainya.
  • (b) Benda yang menurut “penetapan undang-undang” sebagai benda bergerak ialah segala hak atas benda-benda begerak. Misalnya: hak memetik hasil dan hak memakai, hak atas bunga yang harus dibayar selama hidup seseorang, hak menuntut di muka pengadilan agar uang tunai atau benda-benda bergerak diserahkan kepada seseorang (penggugat), saham-saham dari perseorangan dagang, dan surat-surat berharga lainnya.
Perbedaan antara benda tak bergerak dan benda bergerak tersebut penting artinya, karena adanya ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku bagi masing-masing golongan benda tersebut, misalnya pengaturan mengenai hal-hal sebagai berikut :

(a) Mengenai hak bezit;
Untuk benda bergerak ada ketentuan dalam Pasal 1977 ayat (1) BW yang menentukan, barang siapa yang menguasai benda bergerak dianggaplah ia sebagai pemiliknya. Jadi bezitter dari benda bergerak adalah eigenaar dari benda bergerak itu. Tidak demikian halnya dengan benda tak bergerak. Barang siapa yang menguasai benda tak bergerak tidak bisa dianggap sebagai pemilik dari benda tak bergerak itu.

(b) Mengenai pembebanan (bezwaring)
Terhadap benda bergerak harus dipergunakan lembaga jaminan gadai (pand). Sedangkan terhadap benda tak bergerak harus dipergunakan. Lembaga jaminan hypotheek (Pasal 1150 dan Pasal 1162 BW

(c) Mengenai penyerahan (levering)
Pasal 612 BW menentukan bahwa penyerahan benda bergerak dapat dilakukan dengan penyerahan nyata. Sedangkan penyerahan benda tak bergerak, menurut Pasal 616 BW harus dilakukan dengan balik nama pada daftar umum.

(d) Mengenai daluwarsa (verjaring)
Terhadap benda bergerak tidak dikenal daluwarsa, sebab bazit sama dengan eigendom. Sedangkan benda tak bergerak mengenai daluwarsa. Seseorang dapat memperoleh hak milik karena lampaunya waktu 20 (dua puluh) tahun (dalam hal ada alas hak yang sah) atau 30 (tiga puluh) tahun (dalam hal tidak ada alas hak), yang disebut dengan “acquisitieve verjaring”.

(e) Mengenai penyitaan (beslag)
Revindicatoir beslag adalah penyitaan untuk menuntut kembali sesuatu benda bergerak miliknya pemohon sendiri yang berada dalam kekuasaan orang lain. Revindicatoir beslag tidak mungkin dilakukan terhadap benda tak bergerak. Kemudian executoir beslag adalah penyitaan yang dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan. Apabila benda-benda bergerak dinilai harganya tidak mencukupi untuk membayar hutang debitur kepada kreditur, barulah executoir beslag dilakukan terhadap benda-benda tak bergerak.

2. Benda Yang Musnah Dan Benda Yang Tetap Ada. 

Sebagaimana diketahui, bahwa objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi pokok (objek) suatu hubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subjek hukum.

Maka benda-benda yang dalam pemakaiannya akan musnah, kegunaan benda-benda itu justru terletak pada kemusnahannya. Misalnya makanan dan minuman, kalau dimakan dan diminum (artinya musnah) baru memberi manfaat bagi kesehatan. Demikian juga kayu bakar dan arang, setelah dibakar menimbulkan api, baru memberikan manfaat untuk memasak sesuatu dan sebagainya.

Benda yang tetap ada ialah benda-benda yang dalam pemakaiannya tidak mengakibatkan benda itu musnah, tetapi memberi menfaat bagi pemakainya. Seperti cangkir, sendok, piring, mobil, motor, dan sebagainya.

Perbedaan antara benda yang musnah dan benda yang tetap ada juga penting, baik dalam hukum perjanjian maupun hukum benda. Dalam “hukum perjanjian”, misalnya perjanjian pinjam pakai yang diatur pada Pasal 1740 sampai dengan 1769 BW dilakukan terhadap benda yang dapat musnah.

Dalam hukum benda, misalnya: hak memetik hasil suatu benda yang diatur pada Pasal 756 sampai dengan 817 BW dapat dilakukan terhadap benda yang musnah dan benda yang tetap ada, sedangkan hak memakai yang diatur pada Pasal 818 sampai dengan 829 BW malahan menyatakan, bahwa apabila hak memakai diadakan terhadap benda yang dapat musnah, maka ia harus dianggap sebagai hak memetik hasil.

Terhadap benda-benda yang sekalipun tidak musnah, tetapi setelah dipakai berkurang nilai harganya, maka apabila terhadap benda ini dibuat suatu hak memetik hasil, menurut Pasal 765 BW si pemakai pada waktu berakhirnya hak itu, tidak harus mengembalikan benda-benda tersebut seperti dalam keadaan semula, tetapi cukup dalam wujud seperti keadaannya pada waktu berakhirnya hak itu.

3. Benda Yang Dapat Diganti Dan Benda Yang Tak Dapat Diganti 

Perbedaan antara benda yang dapat diganti dan benda yang tak dapat diganti ini tidak disebut secara tegas dalam BW, akan tetapi perbedaan itu ada dalam pengaturan perjanjian, misalnya dalam pasal yang mengatur perjanjian penitipan barang.

Menurut Pasal 1694 BW pengembalian barang oleh penerima titipan harus in natura, artinya tidak boleh diganti dengan benda lain. Oleh karena itu maka perjanjian penitipan barang pada umumnya hanya dilakukan mengenai benda yang tidak musnah.

Bilamana benda yang dititipkan berupa uang, maka menurut Pasal 1714 BW, jumlah uang yang harus dikembalikan harus dalam bentuk mata uang yang sama pada waktu dititipkan, bak mata uang itu telah naik atau telah turun nilainya. Lain halnya jka uang tersebut tidak dititipkan tetapi dipinjam menggantikan sejumlah uang yang sama banyaknya saja, sekalipun dengan mata uang yang berbeda dari pada waktu perjanjian (pinjam-mengganti) diadakan.

4. Benda Yang Dapat Dibagi Dan Benda Yang Tak Dapat Dibagi 

Benda yang dapat dibagi adalah benda yang apabila wujudnya dibagi tidak mengakibatkan hilangnya hakikat daripada benda itu sendiri.
Misalnya : beras, gula pasir, tepung, dan lain-lain.

Benda yang tak dapat dibagi adalah benda yang apabila wujudnya dibagi mengakibatkan hilangnya atau lenyapnya hakikat daripada benda itu sendiri. 
Misalnya : kuda, sapi, uang dan segala macam binatang.

5. Benda Yang Diperdangkan Dan Benda Yang Tak Diperdagangkan

Benda yang diperdagangkan adalah benda-benda yang dapat dijadikan objek (pokok) suatu perjanjian. Jadi semua benda yang dapat dijadikan pokok perjanjian di lapangan harta kekayaan termasuk benda yang diperdagangkan.

Benda yang tak diperdagangkan adalah benda-benda yang tidak dapat dijadikan objek (pokok) suatu perjanjian di lapangan harta kekayaan. biasanya benda-benda yang dipergunakan untuk kepentingan umum

Selain pembagian benda diuraikan di atas masih ada pembagian benda yang lain lagi, yaitu “benda terdaftar” dan “benda tak terdaftar”. Pembagian benda ini tidak dikenal dalam sistem hukum perdata Barat, melainkan dikenal kemudian setelah BW dikodifikasikan dan diberlakukan.

Benda-benda yang harus didaftrakan diatur dalam berbagai macam peraturan perundang- undangan yang terpisah-pisah, seperti 
peraturan tentang pendaftaran tanah, peraturan tentang pendaftaran kapal, peraturan tentang pendaftaran kendaraan bermotor dan sebagainya.

Adanya peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang pendaftaran beberapa macam benda tersebut, disamping untuk lebih menjamin kepastian hukum dan kepastian hak atas benda-benda yang didaftarkan itu, juga mempunyai kaitan dengan usaha pemerintah untuk memperoleh pendapatan, dengan mengenakan pajak, iuran dan sebagainya terhadap benda-benda yang didaftarkan tersebut.

red _ (07)

kembali ke :
• https://bit.ly/3S3VIJA