B. Jenis-Jenis Pajak

PIH

B. Jenis-Jenis Pajak

Dilihat dari segi pelimpahan pajak, pajak digolongkan menjadi dua yaitu :

a. Pajak Langsung

Ialah pajak-pajak yang harus dipikul sendiri oleh si wajib pajak dan tidak dilimpahkan kepada orang lain. Pada pokoknya jenis pajak ini tidak memainkan harga, pajak-pajak langsung dikenakan seseorang berulang-ulang pada waktu-waktu tertentu, misalnya : tiap-tiap tahun atau bulan yang ditagih dengan suatu ketetapan pajak.

b. Pajak Tidak Langsung 

Ialah pajak-pajak yang pada akhirnya dapat menaikkan harga karena diakhirnya ditanggung oleh pembeli. Dan pajak tersebut baru terhutang jika hal-hal yang menyebabkan terhutang pajak.

Disamping itu pajak dibagi menjadi dua golongan, yaitu :

• Pajak Lokal
Ialah pajak yang dipungut oleh daerah-daerah swantara. Misalnya : Propinsi, Kabupaten, Kota praja yang digunakan untuk pembiayaan rumah tangga masing-masing. Misal : pajak kendaraan bermotor, rumah tangga, tontonan, reklame, bea baliknama dan lain-lain

• Pajak Negara
Ialah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat penyelenggaraannya dilakukan oleh inspeksi pajak untuk pembiayaan rumah tangga negara umumnya, misal : pajak kekayaan, pajak penghasilan, pajak perseroan, pajak divideden dan lain-lain

kembali ke :
• https://bit.ly/3rV2czX