B. Buku I : Tentang Orang

PIH

B. Buku I : Tentang Orang

Buku ini memuat tentang subjek hukum dan juga mengenai peraturan hubungan keluarga. Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban yang terdiri dari manusia dan badan hukum. Ketentuan manusia menjadi subjek hukum mulai saat dilahirkan, hal ini sesuai dengan 2 KUH Perdata ayat (1), yang berbunyi :

“Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan, bilamana juga kepentingan si anak menghendakinya”.
(Subekti, 2001:3)

Mengenai peraturan hubungan keluarga diawali dengan masalah perkawinan di antaranya tentang :

1. Pengertian Perkawinan

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

2. Syarat-syarat Perkawinan
  • a. Calon mempelai tidak terikat tali perkawinan
  • b. Laki-laki usia minimal 21 dan perempuan 19 tahun
  • c. Dilakukan didepan catatan sipil
  • d. Dengan kemauan sendiri
  • e. Tidak ada pertalian darah yang terlarang

3. Putusnya Perkawinan

Perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian dan atas putusan pengadilan. Perceraian hanya akan diputuskan oleh hakim bila ada cukup alasan, di antaranya :
  • a. Salah satu pihak berzina, pemabuk, pemadat, penjudi dan lain-lain yang tidak bisa disembuhkan.
  • b. Meninggalkan tempat tinggal selama 2 tahun berturut-turut dengan sengaja.
  • c. Dihukum penjara selama 5 tahun atau lebih berat.
  • d. Penganiayaan kepada salah satu pihak sehingga membahayakan jiwa salah satu pihak tersebut
4. Hak dan Kewajiban Suami Istri
  • a. Kewajiban nafkah sebagai kepala rumah tangga yang bertanggung jawab atas istri dan anaknya
  • b. Kewajiban nafkah bagi suami
  • c. Istri berhak membuat wasiat tanpa izin suami Harta perkawinan menjadi milik bersama bila tidak ada perjanjian suami atau istri akan mengurus hartanya sendiri-sendiri.
5. Kekuasaan Orang Tua

Setiap anak wajib hormat dan patuh kepada orang tuanya, dan begitu pula sebaliknya seorang tua wajib memelihara dan memberi bimbingan pada anak-anaknya sampai dewasa, sesuai kemampuan masing-masing. Kekuasaan orang tua berlaku selama ayah dan ibunya masih dalam ikatan perkawinan. Perkawinan kekuasaan orang tua berhenti apabila :
  • a. Anak telah dewasa atau telah kawin terlebih dahulu.
  • b. Perkawinan orang tua putus.
  • c. Kedudukan orang tua dipecat oleh hakim.
  • d. Pembebasan dari kekuasaan orang tua.
6. Perwalian

Untuk anak yang belum dewasa, yatim piatu diperlukan seorang wali untuk mengurusnya, yang tentunya diangkat oleh hakim, dan orang yang mengawasi pekerjaan wali pengawas yang dijalankan oleh Pejabat Balai Harta Peninggalan (Wes Kamer)

7. Pengampuan

Orang dewasa tetapi tidak cakap atau tidak mampu melakukan tindakan hukum seperti : hilang ingatan, dungu, pemboros dan lain-lain. Orang ini berda dibawah pengampuan yang disebut “Kurandus” dan pengampuannya disebut “Kurator”.

kembali ke :
• https://bit.ly/3FmVAxb