B. Asal Usul Istilah Hukum Adat

PIH

B. Asal Usul Istilah Hukum Adat

Istilah hukum adat berasal dari bahasa arab yaitu hukm dan adah. Hukum artinya ketentuan sedangkan adah yaitu kebiasaan, kebiasaan maksudnya adalah perilaku masyarakat yang selalu terjadi sehingga hukum adat bisa dikatakan hukum kebiasaan (Hilman Hadikusuma, 1992 :8).

Para sarjana seperti Snock Hurgronge, Van Volehoven mengatakan bahwa hukum adat diterjemahkan sebagai adat-recht, sedangkan Supomo tetap menggunakan istilah hukum adat.
a
a
Beberapa definisi tentang hukum adat yang dikemukakan oleh para ahli hukum sebagai berikut :
  • - Ter Haar Bzn mengatakan bahwa hukum adat adalah keseluruhan aturan yang menjelma dari keputusan-keputusan fungsionaris hukum yang mempunyai kewibawaan serta mempunyai pengaruh yang dalam kenyataannya berlaku serta merta dan ditaati dengan sepenuh hati.
  • - J.H.A Logeman mengungkapkan bahwa norma-norma yang hidup itu adalah norma-norma kehidupan bersama yang harus dipatuhi oleh seutuh warga dalam pergaulan hidup bersama.
Peraturan-peraturan adat yang ditemukan, meliputi :
  • - Kaidah-kaidah yang tertulis. Kaidah ini bisa berupa pepatah-petitih, simbol, kias dan lain-lain. Ditemukan di daerah Batak dan Minahasa selain itu bahkan dapat diperoleh dari tulisan-tulisan hasil penelitian ahli hukum adat atau antropologi budaya bangsa sendiri atau asing.
  • - Kitab-kitab hukum tradisional, misalnya Patik Dohot uhun ni Halak Batak (undang-undang dan ketentuan orang-orang Batak), undang-undang Jambi dan lain-lain.
  • - Peraturan-peraturan desa atau golongan, misalnya awing-awing desa Bali, peraturan pengairan.
  • - Peraturan raja atau kepala pemerintah.
kembali ke :
• https://bit.ly/3rOkNOd