B. Aparat Penegak Hukum

PIH

B. Aparat Penegak Hukum

Aparat hukum yang berkaitan dalam proses penegakan hukum berbeda dalam setiap jenis pelanggaran hukum. Dalam proses penyelesaian perkara pidana aparat hukum yang terkait (Syahrani 1999:195) adalah :

1. Kepolisian
2. Kejaksaaan
3. Pengadilan 
4. Lembaga pemasyarakatan

Untuk tindak pidana khusus ada pejabat pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan tindakan-tindakan yang dimungkinkan dalam rangka penyelidikan dan penyedikan, misalnya pejabat bea cukai, pejabat imigrasi, pejabat kehutanan.

Adapun dalam proses perkara perdata, maka aparat penegakan hukum yang menanganinya adalah hakim dan aparat pengadilan (Panitera dan juru sita atau penggantinya), sedangkan kepolisian hanyalah berperan menjaga keamanan apabila diperlukan.

kembali ke :
• https://bit.ly/3Q2AkSm