B. Antropologi Hukum
Antropologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari pola-pola sengketa dan penyelesainnya pada masyarakat-masyarakat sederhana maupun pada masyarakat yang mengalami proses perkembangan dalam pembangunan. Antropologi dipelajari tidak hanya semacam jenis manusia, tetapi semua aspek dari pengalaman manusia. Studi antropologi hukum nampaknya terletak pada sifat pengamatan dan penyelidikan secara menyeluruh terhadap kehidupan manusia. Dengan demikian ia melihat hukum tidak secara statis melainkan dinamis.
red _ (33623)
kembali ke :
• https://bit.ly/45AZQnJ