A. Undang-Undang
Undang-undang dalam arti formil atau disebut dengan undang-undang dalam arti sempit, yaitu setiap aturan atau ketetapan yang dibentuk undang-undang, dan diundangkan sebagaimana mestinya; berdasarkan UUD 1945 pasal 5 ayat 1 alat perlengkapan negara itu ialah Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Undang-undang dalam arti materiil atau disebut juga dengan undang-undang dalam arti luas, yaitu setiap peraturan atau ketetapan yang isinya berlaku mengikat kepada umum (setiap orang). Dengan catatan pengertian umum (setiap orang) untuk suatu daerah tertentu, seperti Peraturan Pemerintah Daerah Tingkat I ini berlaku umum untuk Daerah Tingkat I yang bersangkutan. Umum juga dapat berlaku peraturan gaji pegawai negri, dan lain sebagainya.
Untuk membedakannya antara undang-undang dalam arti formil dan materil, biasanya digunakan istilah sendiri, yaitu untuk, undang-undang dalam arti formil dengan sebutan “undang-undang”, sedang untuk undang-undang dalam arti materiil dengan istilah “peraturan”.
Biasanya undang-undang itu bersifat formil serta bersifat materiil; baik karena bentuknya maupun karena isinya bersifat mengikat umum, misalnya undang-undang nomor 5 tahun 1960 LN 1960 No. 104, merupakan undang-undang dalam arti formil, sebab undang-undang itu di buat oleh pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; tetapi undang-undang itu juga mempunyai arti materiil, karena isi undang-undang tersebut bersifat mengikat/ berlaku kepada umum.
Tetapi setiap undang-undang mempunyai arti formil dan materiil, mungkin hanya mempunyai arti formil atau hanya arti materiil saja. Misalnya, undang-undang naturalisasi hanya merupakan undang-undang arti formil saja, sebab meskipun menurut bentuknya dibuat oleh pemerintah denan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, namun isinya hanya mengikat kepada orang yang bersangkutan, yaitu orang yang dinaturalisasikan.
Sebaliknya, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah Propinsi merupakan undang-undang dalam arti materiil dan tidak mempunyai arti formil. Sebab isinya mengikat umum, tapi bukan merupakan ketetapan yang dibuat oleh pemerintah dengan persetujuan DPR.
Agar suatu undang-undang mempunyai kekuatan mengikat dan dapat berlaku, maka syaratnya harus diundangkan dalam Lembaran Negara dan yang mengundangkan adalah Sekretaris Negara.
Bagi setiap undang-undang yang telah diundangkan dalam lembaran negara, berlaku asas “fictie hukum” yang artinya setiap orang dianggap telah mengetahui adanya suatu undang-undang yang telah diundangkan.
Mulai berlakunya suatu undang-undang adalah menurut tanggal yang ditentukan dalam undang-undang itu sendiri, biasanya disebutkan dalam salah satu pasalnya bahwa undang-undang ini mulai berlaku saat diundangkan. Namun apabila tidak disebutkan dalam lembaran negara (untuk daerah Jawa dan Madura) dan 100 hari setelah diundangkan untuk daerah luar Jawa dan Madura.
Suatu undang-undang tidak berlaku lagi jika, :
- Jangka waktu berlakunya yang telah ditentukan oleh undang-undang itu, sudah lampau.
- Keadaan atau hal untuk mana undang-undang itu diadakan, sudah tidak lagi.
- Undang-undang itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuatnya.
- Telah diadakan undang-undang baru yang isinya bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Sebagai tempat pengumuman resmi dari negara, di samping Lembaran Negara masih ada Berita Negara yang mempunyai fungsi sebagai tempat pengumuman Keputusan Presiden, Keputusan Menteri. Di samping itu masih dikenal lagi Tambahan Berita Negara yang membuat anggaran dari perseroan, perhimpunan, yayasan, dan sebagainya.
Asas-asas perundangan yang kita kenal antara lain :
- Undang-undang tidak berlaku surut (undang-undang hanya mengikat masa mendatang).
- Undang-undang tidak boleh diganggu gugat.
- Undang-undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi kedudukannya mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula.
- Undang-undang yang berlaku kemudian, membatalkan undang-undang yang terdahulu yang mengatur materi yang sama (Lex Posteriore Derogat Lex Geeralis).
- Menyampingkan undang-undang yang bersifat umum (Lex Specislis Derogat Lex Generalis).
Bentuk dan tata urutan peraturan perundangan menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut (menurut TAP/MPRS/XX/1966) :
- Undang-Undang Dasar 1945
- Undang-Undang, peraturan Pemerintah Pengganti UU, dan Tap MPR
- Peraturan Pemerintah
- Keputusan Presiden
- Peraturan Pelaksana lain :
- - Peraturan Menteri
- - Instruksi Menteri
kembali ke :
• https://bit.ly/3tCc16f