![]() |
PIH |
Bidang studi yang dipelajari dalam Ilmu Hukum (Syahroni, 1999:221) adalah :
A. Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal balik antara hukum sebagai gejala sosial dengan gejala-gejala sosial lainnya. Sosiologi hukum bertujuan untuk memberi penjelasan terhadap praktek-praktek hukum, misalnya dalam pembuatan undang-undang, praktek peradilan, advokat, dan sebagainya. Obyek sasaran studi yang penting dalam sosiologi hukum adalah hal-hal yang berhubungan dengan pengorganisasian sosial dari hukum.
red _ (33622)
kembali ke :
• https://bit.ly/46zekpc