A. Sistem Hukum

PIH

A. Sistem Hukum

1. Pengertian Sistem Hukum

Istilah “ Sistem” berasal dari perkataan “systema” dalam bahasa Latin Yunani, artinya “keseluruhan yang terdiri bermacam-macam bagian.” Secara umum sistem didefinisikan sekumpulan elemen-elemen yang saling berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan tertentu di dalam lingkungan yang kompleks. Dalam definisi tersebut ada lima unsur utama pada sistem itu (Pipin Syarifin,1999161) ialah :
  • a. Elemen-elemen atau bagian-bagian.
  • b. Adanya interaksi atau hubungan antara elemen-elemen 
  • c. Adanya sesuatu yang mengikat elemen-elemen tersebut menjadi suatu kesatuan.
  • d. Terdapat tujuan bersama sebagai hasil akhir.
  • e. Berada dalam suatu lingkungan yang kompleks.
Elemen-elemen yang saling berinteraksi tersebut disebut sebagai subsistem. Karena subsistem tersebut merupakan suatu sistem yang mempunyai komponen-komponen tersendiri. Sebaliknya suatu sistem dapat dikatakan sebagai subsistem dari suatu sistem lain yang lebih besar. Fenomena ini merupakan dasar pengkajian dari sistem-sistem yang bersifat hierarki.

Sistem sering dijelaskan sebagai mengandung subsistem-subsistem yang saling berinteraksi. Subsistem-subsistem ini sendiri dipandang juga sebagai sistem-sistem yang lebih rendah tingkatannya yang juga memiliki subsistem-subsistem sendiri yang saling berinteraksi, dan demikian seterusnya. Jadi pengertian sistem tergantung kepada latar belakang cara pandang orang mencoba mendefinisikannya.

Menurut Prof. Dr. Sunaryati Hartono, S.H (1991: 56) mengatakan bahwa sistem adalah sesuatu yang terdiri dari sejumlah unsur atau komponen yang selalu pengaruh-mempengaruhi dan terkait satu sama lain oleh satu atau beberapa asas. Agar supaya berbagai unsur itu merupakan kesatuan yang terpadu maka dibutuhkan organisasi. Pada sistem politik dan sistem hukum, organisasi itu adalah buatan (ciptaan) manusia.

Sistem hukum adalah suatu susunan atau tatanan yang diatur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran, untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Sistem kemasyarakatan tersebut mencakup bagian-bagian yang dapat disebut sebagai subsistem. Masing-masing subsistemnya sebagai berikut :
  • a. Subsistem fisik;
  • b. Subsistem biologis;
  • c. Subsistem politik;
  • d. Subsistem ekonomi;
  • e. Subsistem sosial;
  • f. Subsistem budaya;
  • g. Subsistem kesehatan;
  • h. Subsistem pertahanan dan keamanan
  • i. (inter) Subsistem hukum
Subsistem hukum lebih cepat disebut sebagai inter subsistem, karena hukum mengatur bidang-bidang tertentu masing-masing subsistem lainnya. Intersubsistem hukum mencakup bagian-bagian yang saling berkaitan secara fungsional. Bagian-bagian itu adalah :
  • (a) struktur hukum, 
  • (b) substansi hukum, 
  • (c) budaya hukum, (Soerjono Soekanto dan Herkutanto, 1987: 2-3).
Struktur hukum merupakan lembaga-lembaga hukum yang saling berkaitan dan berproses dalam hubungan timbal balik. Lembaga hukum itu antara lain kepolisian, kejaksaaan, pengadilan, kepengacaraan, lembaga permasyarakatan. Substansi hukum mencakup kaidah-kaidah hukum dan sikap tindak hukum yang teratur maupun yang unik. Sedangkan Budaya hukum mencakup pengertian yang diberikan pada hukum oleh masyarakat, bidang-bidang tata hukum inter subsistem hukum, pengertian dasar, nilai-nilai yang berpasangan.

2. Macam-macam Sistem Hukum

Pada dasarnya sistem hukum di dunia ada dua kelompok besar yaitu sistem hukum kontinental, dan sistem hukum anglo Saxon. Selain kedua sistem itu terdapat pula sistem hukum Islam, sistem hukum sosial dan sebagainya (Pipin Syarifin,1999:163).

Sistem hukum kontinental itu berkembang di Eropa daratan. Seperti Perancis dapat disebut sebagai sistem negara yang paling terdahulu mengembangkan sistem hukum tersebut. Dalam sistem hukum kontinental diutamakan hukum tertulis yaitu peraturan perundang-undangan sebagai sendi utama sistem hukumnya. Sistem hukum kontinental disebut pula sistem hukum kodifikasi (codified law). Lazim juga disebut sistem hukum sipil (the civil law system)

Sistem hukum kontinental tersebar keluar dari Eropa melalui penjajahan oleh Perancis di negara Afrika, Indo China, dan Lousssiana. Penjajahan Belanda di negara Indonesia, penjajahan Spanyol di negara-negara Amerika Latin. Ada juga negara-negara yang menjalankan sistem hukum kontinental meskipun negara-negara tersebut tidak pernah dijajah seperti Jepang dan Thailand. Dalam hal ini Jepang banyak dipengaruhi oleh sistem hukum Jerman. Kemudian Thailand banyak dipengaruhi oleh sistem hukum Perancis.

Sistem hukum Anglo Saxon ini berkembang dari Inggris menyebar ke negara-negara : Amerika Serikat, Canada, Australia, dan sebagainya. Dalam sistem hukum Anglo Saxon sendi utamanya adalah pada yurisprudensi. Berkembang dari kasus-kasus konkrit tersebut lahir berbagai kaidah dan asas hukum. Karena itulah sistem hukum Anglo Saxon sering disebut sebagai sistem hukum yang berdasarkan kasus (case law system)

Perbedaan yang mendasar antar sistem hukum kontinental dengan sistem hukum Anglo Saxon adalah, pada sistem hukum Anglo Saxon dasarnya yurisprudensi sangat penting sebagai sumber hukum. Sedangkan pada sistem hukum kontinental dasarnya. peraturan perundangan sangat penting sebagai sumber hukum. Dalam sistem hukum kontinental ada pemeo, “hakim adalah mulut undang-undang”, dalam sistem Anglo Saxon, “hakim adalah mulut precedent yang mewajibkan hakim dalam perkara-perkara yang identik untuk mengikuti putusan yang terdahulu.”

Di Indonesia saat ini ada empat macam sistem hukum yang berlaku, yaitu sistem hukum adat, sistem hukum agama, sistem hukum Barat (sistem hukum kolonial), dan sistem hukum nasional. Hukum adat adalah hukum tidak tertulis yang terwujud melalui putusan penguasa adat. Sistem hukum adat lebih mirip dekat pada sistem Anglo Saxon. Dalam sistem hukum agama yang menonjol yaitu hukum Islam. Hukum Islam merupakan hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai hukum positif yang ditetapkan negara sebagai hukum yang berlaku bagi ummat Islam. 
Misalnya: Undang-undang No.1 tahun 1974, Undang-undang No. 7 tahun 1989 tentang peradilan Agama, Inpress No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik dan sebagainya.

Sistem hukum Barat (sistem hukum kolonial) dibawa oleh penjajah Belanda. Sistem hukum kontinental adalah sistem hukum Barat karena Belanda termasuk ke dalam lingkungan sistem hukum kontinental. Misalnya : Wetboek van stanfrecht, Burgerlijk wetboek (BW), Wetboek van Koophandel, Algemene Bepalingen, Indische Staasregeling dan  sebagainya. Sedangkan sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dan terdiri dari sejumlah peraturan perudang-undangan, yurisprudensi maupun hukum kebiasaan di bidang yang bersangkutan. Seperti Hukum Lingkungan, Hukum Ekonomi, Hukum Kesehatan dan sebagainya. Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara telah menggariskan unifikasi khusus dan diseluruh kepulauan nusantara hanya berlaku satu sistem yaitu sistem hukum nasional.

Sejak Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 sampai sekarang tangga 17 januari 1998 telah banyak perubahan khususnya bidang hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 telah banyak peratruan-peraturan/ undang undang yang dibuat misalnya :
  • a. Undang-undang No. 4 Tahun 1982 tentang Lingkungan Hidup
  • b. Undang-undang No. 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi
  • c. Undang-undang No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
  • d. Undang-undang No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian
  • e. Undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
  • f. Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
  • g. Undang-undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
  • h. Undang-undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik, dan lain sebagainya.
Sistem hukum nasional dari masa ke masa terus dapat dikembangkan untuk setiap bidang hukum, dalam hal ini perlu keterpaduan dan koordinasi serta kesamaan pandangan antara pembentukan hukum, aparat penegak hukum, aparat pelayanan hukum, pengadilan, profesi hukum dan setiap warga negara menyadari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu sistem hukum nasional terus dibina oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional terutama untuk mengantisipasi pengaruh globalisasi terhadap kehidupan bangsa dan negara, dan dalam rangka pengembangan ilmu hukum nasional.

3. Persoalan-persoalan Pokok dalam Sistem Hukum

Menurut R. Otje Salman, S.H. (1985:38) pokok-pokok persoalan yang ada dalam sistem hukum adalah :

1. Unsur sistem hukum, meliputi :
  • a. Hukum undang-undang, yakni hukum yang dicantumkan dalam keputusan resmi secara tertulis.
  • b. Hukum kebiasaan yaitu ketentuan-ketentuan dan keputusan- keputusan yang tujuannya kedamaian.
  • c. Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang dibentuk dalam keputusan Hukum Pengadilan.
  • d. Hukum Traktat yaitu Hukum yang berbentuk dalam perjanjian internasional.
2. Pembidangan sistem Hukum :
  • a. Ius Constitum
  • b. Ius Constituendum
Dasar pembedaan adalah faktor ruang dan waktu.

3. Pengertian dasar dalam suatu sistem hukum :
  • a. Masyarakat hukum; suatu wadah bagi pergaulan hidup yang teratur yang tujuannya kedamaian.
  • b. Subyek hukum
  • c. Hak dan Kewajiban.
  • d. Peristiwa hukum
  • e. Hubungan hukum sederajat dan yang timpang,
  • f. Obyek hukum
Sendi-sendi tata hukumnya dalam :
  1. Hukum Tata Negara,
  2. Hukum Administrasi Negara,
  3. Hukum Pidana,
  4. Hukum Pribadi,
  5. Hukum Harta Kekayaan,
  6. Hukum Keluarga,
  7. Hukum Waris,
Untuk Indonesia yang paling mengikat adalah : Hukum undang-undang. Bagi unsur-unsur Sistem Hukum yang bukan undang-undang, segera dikukuhkan dalam bentuk undang-undang. Contohnya bagi hasil dalam hukum adat seperti maro-mertelu, dituangkan dalam undang- undang penanaman modal Asing tahun 1967.

red _ (33615)

kembali ke :
• https://bit.ly/3tzXGas