A. Sejarah Hukum Perdata

PIH

A. Sejarah Hukum Perdata

Hukum privat barat yang kini berlaku di Indonesia berasal dari negeri Belanda. Belanda menyerap dari hukum privat Prancis. Sedang Prancis juga menyerap dari Romawi yang bersumber pada corpus Luris jurtiniarus. Hukum privat Prancis juga dimuat di dalam dua kodivikasi, yaitu “Code Civil dan Code De Commerce”(Soetami, 2001:29).

Walaupun negeri Belanda merdeka dari jajahan Prancis, namun kedua kodivikasi itu tetap masih berlaku, bahkan sekitar 24 tahun. Baru pada tahun 1838 dengan berdasarkan kedua asas tersebut (civil dan code de commerce), pemerintah Belanda dapat menciptakan dua kodivikasi yang bersifat nasional dan diberi nama “Burgerlijk Wetbook (BW) dan Wetbook van Koophandel (WvK)”.

B.W. membuat peraturan dalam empat suku yang disarikan di dalam pergaulan hidup bersama, terlebih dahulu orang berurusan dengan diri orang, selanjutnya dengan barang di sekitarnya. (Chadir Ali.,1993 :1).

Empat buku yang termuat didalam BW adalah sebagai berikut :
  1. Buku I : Tentang Orang
  2. Buku II : Tentang Kebendaan
  3. Buku III : Tentang Perikatan
  4. Buku IV : Tentang Pembuktian dan Daluwarsa
Sedangkan WvK yang terdiri dua buku antara lain :
  1. Buku I : Tentang Perniagaan pada Umumnya
  2. Buku II : Tentang hak dan kewajiban ditimbulkan oleh perkapalan.
Hukum privat Belanda akhirnya berlaku juga pada daerah jajahan Hindia Belanda pada taggal 1 Mei 1848.

kembali ke :
• https://bit.ly/3FnE1gM