A. Sejarah Hukum Dagang

PIH

A. Sejarah Hukum Dagang

1. Asal usul KUHD

Berdasarkan pasal II aturan peralihan UUD Republik Indonesia 1945, KUHD masih berlaku di Indonesia. KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi pada tanggal 30 April 1847, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia itu hanya turunan dari “Wetboek van koophandel”, Belanda, yang dibuat dasar asas konkordasi (pasal 131 LS).
a
a
Wetbook van koophandel itu berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1838 dan 1 Januari 1842 (di Limburg). Selanjutnya “wetboek van koophandel” Belanda itu juga meneladani dari “code du commerce” Perancis 1808, tetapi anehnya tidak semua lembaga hukum yang mengatur dalam “code du commerce” Perancis itu diambil misalnya mengenai peradilan khusus tentang perselisihan- perselisihan dalam lapangan perniagaan (speciale handelsrechtbaken)

2. Kodifikasi Hukum Dagang yang Pertama

Dahulu sebelum zaman Romawi, di samping Hukum Perdata yang mengatur hubungan- hubungan hukum antara perseorangan yang sekarang termasuk dalam KUHP Perdata, para pedagang membutuhkan peraturan- peraturan mengenai perniagaan. Karena perniagaan makin lama makin berkembang, maka kebutuhan hukum perniagaan atau hukum dagang makin bertambah.

Lama kelamaan, hukum dagang yang ada waktu itu masih merupakan hukum kebiasaan, begitu banyak sehingga dipandang perlu untuk mengadakan kodifikasi hukum. Yang pertama dibuat, atas perintah raja Lodewijk XIV di Prancis, yaitu Ordonnance de Commerce 1673 dan Ordonnance de la Marine 1681.

kembali ke :
• https://bit.ly/3S3zUxS