A. Peraturan Perundangan Agraria di Indonesia

PIH

A. Peraturan Perundangan Agraria di Indonesia

Hukum Agraria ialah keseluruan kaidah-kaidah hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur agraria. Pengertian “Agraria” meliputi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, bahkan dalam batas-batas yang ditentukan ruang angkasa. Pada tanggal 24 september 1960 telah disahkan undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang peraturan pokok-pokok agraria (L.N tahun 1960 No. 104), yang dikenal sebagai undang-undang pokok agraria (UUPA).
a
a
Dengan UUPA telah dihapuskan dasar-dasar dan peraturan-peraturan hukum agraria kolonial, dan berakirnya dualisme dalam hukum agraria dan terselengaranya unifikasi hukum. Hukum agraria Indonesia tahun 1960 ini didasarkan atas satu sistem hukum, yaitu hukum adat sebagai hukum asli Indonesia.
a
a
Hukum agraria yang berlaku sebelum tanggal 24 septamber 1960 kaidah-kaidah bersumber pada:
  1. Hukum Adat (Hukum Agraria Adat) yang menimbulkan hak-hak adat yang tunduk pada hukum Agraria adat, misalnya : tanah-tanah liat, tanah milik, tanah usaha, tanah gogolan dan lain-lain (tanah-tanah Indonesia).
  2. Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (Hukum Agraria Barat) yang menimbulkan hak-hak Barat atau hak-hak Eropa yang tunduk pada hukum agraria Barat (tanah-tanah Barat atau tanah-tanah Eropa) misalnya : tanah eigendom, tanah erfpacht, tanah opstal dan lain-lain.

kembali ke :
• https://bit.ly/46VZVDj