A. Pengertian

PIH

A. Pengertian

Hukum diciptakan untuk dilaksanakan, jika tidak maka hukum itu akan mati dan tujuan hukum tidak dapat terlaksana. Tujuan hukum yakni terwujudnya ketertiban dan ketentraman akan dapat diwujudkan dalam kenyataan Jika hukum dilaksanakan. Dalam melaksanakan dan menegakkan hukum, keadilan dan kemanfaatan harus deperhatikan. Hal ini sejalan dengan pendapat Sudikno Mertokusomo (1986:130), bahwa dalam menegakkan hukum ada tiga hal yang harus diperhatikan, yaitu kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

Oleh karena itu penegakan hukum bukan semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan, walaupun dalam kenyataannya di Indonesia cenderung demikian. Bahkan ada kecenderungan untuk mengartikan penegakan hukum sebagai pelaksanaan keputusan pengadilan. Pengertian yang sempit ini jelas mengandung kelemahan, sebab tidak sedikit keputusan pengadilan yang justru mengganggu ketenangan masyarakat.

Barda Nawawi Arief (2001:21) mengemukakan, bahwa penegakan hukum dalam arti sempit adalah penegakan hukum dalam praktek peradilan, sedangkan dalam arti luas adalah penegakan seluruh norma atau tatanan kehidupan bermasyarakat (dibidang politik, sosial, ekonomi, pertahanan dan keamanan dan sebagainya). Dengan demikian, penegakan hukum harus meliputi penegakan hukum dalam arti yang luas ini. Konsekuensinya adalah upaya penegakan hukum tidak semata-mata menjadi tanggungjawab aparat hukum, lembaga pengadilan, lembaga pendidikan tinggi hukum, tetapi juga merupakan tanggungjawab pemegang peran di seluruh bidang kehidupan (pemerintah, politikus, ekonom, pedagang, perbankan, dan lain sebaginya)

kembali ke :
 https://bit.ly/45tTuq9