A. Pengertian Tata Hukum

PIH

A. Pengertian Tata Hukum

Hukum yang berlaku, terdiri dari dan diwujudkan oleh aturan-aturan hukum yang saling berhubungan, yang eksistensinya merupakan suatu susunan/tatanan sehingga disebut tata hukum. Dapat disebut masyarakat hukum apabila suatu masyarakat yang menetapkan tata hukum itu sendiri serta tunduk dan patuh terhadap tata hukum yang telah ditetapkan.

Setiap bangsa di seluruh dunia ini pasti memiliki alat hukum sendiri. Demikian juga dengan Indonesia memiliki tata hukum sendiri yang disebut dengan Tata Hukum Indosnesia. Kemudian barang siapa yang ingin mempelajari tata hukum Indonesia, maksudnya perbuatan dan tindakan manakah yang menurut hukum itu tidak melenceng dari tujuan semula, dan manakah yang bertentangan dengan hukum, bagaimana kedudukan seseorang dalam masyarakat, apakah kewajiban-kewajiban dan wewenang- wewenang. Menurut tata hukum Indonesia dan hukum yang sedang berlaku disuatu negara itu dipelajari, dijadikan objek dari ilmu pengetahuan, maka disebut ilmu pengetahuan positif/ in constition.

Dengan demikian jelas bahwa tata hukum Indonesia adalah merupakan tatanan hukum yang berlaku di Indonesia. Tata hukum itu semata, mengatur, menyusun tertib kehidupan masyarakat. Tata hukum itu sah berlaku bagi suatu masyarakat tertentu dan juga dibuat, ditetapkan dan dipertetapkan atas daya penguasa (autority) masyarakat itu.

Tata hukum Indonesia merupakan tata hukum yang merupakan tata hukum yang ditetapkan oleh masyarakat hukum Indonesia. Maka dari itu eksistensi tata hukum Indonesia diterapkan dan diakui yaitu pada saat dan setelah kemerdekaan negara republik Indonesia dan diakuinya Indonesia sebagai negara yang berbentuk Republik pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan membentuk tata hukumnya sendiri.

kembali ke :
• https://bit.ly/3rLounO