A. Pengertian Tata Hukum
Tata hukum adalah semua peraturan- peraturan hukum yang diatur oleh negara yang berlaku pada waktu tertentu untuk semua masyarakat yang ada pada negara tersebut (Kansil, 1989:169). Tiap bangsa mempunyai tata hukum sendiri, demikian juga bangsa Indonesia mempunyai tata hukum sendiri, yaitu Tata Hukum Indonesia. Dengan mempelajari tata hukum akan dapat diketahui perbuatan atau tindakan-tindakan yang sesuai atau yang bertentangan dengan hukum di suatu negara. Tata hukum sebagai susunan merupakan suatu keseluruhan yang bagian-bagiannya saling berhubungan dan menentukan dan saling mengimbangi.
Tujuan tata hukum adalah untuk mempertahankan, memelihara dan melaksanakan tata tertib di kalangan masyarakat dalam suatu negara dengan peraturan-peraturan yang diadakan oleh negara.
kembali ke :
• https://bit.ly/3tAAw3J