A. Pengertian Pajak
Sedikit berbeda dengan zakat, perpajakan dengan orientasi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran umum sehubungan dengan tugas-tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dan kesejahteraan rakyat yang harus dan wajib dilaksanakan oleh wajib pajak (semua subjek yang berdasarkan UU terkena hukum sebagai terhutang yang wajib membayarnya) dalam hal ini negara sebagai lembaga utama penerima pajak tidak memberi prestasi dan jasa kepada perorangan yang membayar iuran atau (Pajak) itu. Akan tetapi prestasi yang diberikan pemerintah berupa sarana dan fasilitas untuk kepentingan umum yang dapat kita rasakan kemanfaatannya.
Berbeda orientasi dengan pajak, di negara-negara mayoritas Islam, zakat (hanya berbeda istilah, wajib pajak dan orientasi) dengan pajak yang sama-sama harus dan wajib dikeluarkan oleh wajib zakat (Muzakki) dan wajib pajak memang mempunyai tujuan dan visi yang sama. Hanya saja kewajiban penunaian zakat yang dikhithob hanya adalah warga yang berdasarkan UU perpajakan wajib membayar pajak, singkatnya warga wajib zakat masih wajib membayar pajak karena berbeda dalam satu wilayah wajib pajak (negara) dan tidak semua wajib pajak berkewajiban membayar zakat.
Dari sinilah adapun yang dimaksud dengan pajak ialah iuran kepada negara oleh terhutang yang wajib membayarnya (wajib pajak) berdasarkan UU dengan tidak mendapat prestasi kembali langsung. Hanya berbeda dalam permasalahan subyek mendapatkan prestasi saja dengan pajak, pada retribusi pembayaran yang dikeluarkan memang ditujukan semata-mata hanya untuk memperoleh suatu prestasi tertentu sama dengan retribusi, pada sumbangan bahwa biaya yang dikeluarkan untuk prestasi pemerintah ini tidak secara khusus ditujukan kepada rakyat melainkan hanya untuk sebagian penduduk tertentu saja.
kembali ke :
• https://bit.ly/493f73B