A. Pengertian Hukum Internasional Secara Universal

PIH

A. Pengertian Hukum Internasional Secara Universal

Adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional (Kansil, 1993: 280) atau seluruh kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang membatasi batas negara.

JG .Strake dalam bukunya An introduction to International Iaw, memberikan definisi sebagai berikut “hukum internasional dapat dirumuskan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan peraturan-peraturan tingkah laku yang mengikat negara-negara dan karena itu ditaati dalam hubungan negara-negara.

Prof .Charles Cheney Hide, dalam bukunya (international law) Meliputi :
  • a. Peraturan-peraturan hukum mengenai pelaksanaan fungsi lembaga-lembaga dan organisasi-organisasi internasional, hubungan-hubungan antara organisasi itu masing-masing, serta hubungan dengan negara-negara dan individu-individu 
  • b. Peraturan-peraturan hukum tersebut mengenai individu dan kesatuan-kesatuan bukan negara sepanjang hak-hak kewajiban-kewajiban individu dan kesatuan itu merupakan maslah persekutuan internasional 
kembali ke :
• https://bit.ly/4010VUs