A. Pengertian dan Macam-macam Sumber Hukum

PIH

A. Pengertian dan Macam-macam Sumber Hukum

Perkataan “sumber hukum” dalam ilmu pengetahuan hukum seringkali dipergunakan dalam beberapa pengertian oleh para ahli dan para penulis. Oleh karena itu apabila dijumpai istilah “sumber hukum” maka haruslah terlebih dahulu diketahui, dalam pengertian apa istilah itu dipergunakan. Berikut ini dikemukakan beberapa pengertian atas istilah sumber hukum itu (Syahrani,1999:97).
  1. Sumber hukum dalam pengertiannya sebagai “asalnya hukum” ialah berupa keputusan penguasa yang berwenang untuk memberikan keputusan tersebut. Artinya, keputusan itu haruslah berasal dari penguasa yang berwenang (mempunyai wewenang) untuk itu. Sumber hukum dalam arti sebagai asalnya hukum, membawa kepada suatu penyelidikan tentang wewenang, untuk menyelidiki apakah suatu keputusan berasal dari penguasa yang berwenang atau tidak. Keputusan penguasa yang berwenang dapat berupa “peraturan” dan dapat pula berupa “ketetapan”. Keputusan itu berupa “peraturan”, jika keputusan tersebut dimaksudkan untuk mengatur hal-hal yang umumnya sama. Tindakan yang dimaksudkan untuk mengatur hal-hal yang umumnya sama disebut tindakan pengaturan. Keputusan ini berupa “ketetapan”, jika keputusan tersebut dimaksudkan untuk menyelesaikan hukumnya atau menetapkan hukumnya terhadap suatu  hal yang konkret tertentu. Oleh karena itu ketetapan ini tidak berlaku umum terhadap hal-hal yang umum sama. Tindakan yang maksudnya untuk memberi penyelesaian hukum atau menetapkan hukumnya terhadap sesuatu hal yang konkret tertentu dapat disebut “tindakan penetapan”. (Joeniarto, 1968: 19-21)
  2. Sumber hukum dalam pengertiannya sebagai “tempat” ditemukannya peraturan-peraturan hukum yang berlaku. Sumber hukum dalam pengertian ini membawa kepada penyelidikan tentang macam-macam, jenis-jenis, dan bentuk-bentuk dari peraturan dan ketetapan. Apakah sumber hukum tersebut undang-undang, kebiasaan adat, traktat, yurisprudensi atau doktrin? apakah peraturan-peraturan hukum tersebut terdapat dalam UUD 1945, ketetapan MPR, undang-undang atau Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden atau Peraturan Pelaksanaan lainnya (Peraturan Menteri, Instruksi Menteri, Peraturan Menteri Bersama, Instruksi Menteri Bersama) ?
  3. Sumber hukum dalam pengertiannya sebagai “hal-hal yang dapat atau seyogianya mempengaruhi kepada penguasa di dalam menentukan hukumnya”. Misalnya, keyakinan akan hukumnya, rasa keadilan, perasaan akan hukumnya atau rumusan lain yang semacam itu, entah dari penguasa ataupun rakyatnya/masyarakatnya, dan juga teori-teori, pendapat-pendapat atau ajaran-ajaran dari ilmu pengetahuan hukum. Untuk dapat menciptakan peraturan hukum positif yang baik oleh penguasa yang berwenang, sesuai dengan kebutuhan hukum dan rasa keadilan masyarakat, sehingga dapat diterima oleh masyarakat serta memberikan kepuasan semua pihak, serta dapat dipertanggung jawabkan kepada Tuhan, kepada diri sendiri dan kepada masyarakat, maka penguasa yang bijaksana akan mempertimbangkan berbagai macam hal yang tersebut di atas, sebelum menentukan hukumnya.
Dalam buku-buku ilmu pengetahuan hukum yang mempelajari teori-teori hukum, seringkali yang dimaksud sebagai “sumber hukum formil” ialah apa yang dimaksud sebagai “tempat” dimana ditemukannya peraturan-peraturan hukum positif, yang menunujukkan kepada bentuk-bentuk peraturan dan ketetapan. Sedangkan yang dimaksud sebagai “sumber hukum materiil” adalah apa yang dimaksud sebagai sumber hukum dalam pengertian sebagai hal-hal yang dapat mempengaruhi kepada penguasa dalam menentukan hukumnya. Tetapi dalam ilmu hukum yang mempelajari peraturan- peraturan hukum positif, seringkali yang dimaksud sebagai “sumber hukum materiil” adalah apa yang dimaksud dengan “asalnya hukum”; sedangkan “sumber hukum formil” menunjuk kepada bentuk peraturan atau ketetapan.

red _ (33612)

kembali ke :
• https://bit.ly/3RXnszH