Sebelum membahas mengenai “Hukum Administrasi” alangkah baiknya diketahui terlebih dahulu tentang pengertian administrasi, karena pada dasarnya yang paling urgen bukan “Hukum Administrasi” akan tetapi administrasinya dan tercapainya tujuan administrasi.
A.M. Donner, menyatakan bahwa apabila kita hendak mempelajari Hukum Administrasi perlu kita pahami dahulu apa Bestuur dan Administrasi (Amrah Muslim, 1985: 35).
Menurut Prof. Dr. Prajudi Atmosudirdjo, SH. Ada dua pengertian Administrasi yaitu Administrasi dalam pengertian sempit dan luas, dalam pengertian sempit, administrasi berarti tata usaha (Office Work), sedangkan administrasi dalam pengertian luas dapat ditinjau dari tiga sudut yaitu : ( Kansil, 1985: 451).
- Administrasi sebagai proses dalam masyarakat
- Administrasi sebagai suatu jenis kegiatan manusia
- Administrasi sebagai kelompok orang yang secara bersama-sama sedang menggerakkan kegiatan-kegiatan diatas.
Ditinjau dari sudut proses maka administrasi merupakan keseluruhan proses-proses yang dimulai dengan proses pemikiran, proses pengaturan, proses pencapaian tujuan sampai dengan proses tercapainya tujuan itu.
Dan ditinjau dari sudut fungsi atau tugas, administrasi berarti keseluruhan tindak atau aktifitas-aktifitas yang mau tak mau harus dilakukan dengan sadar oleh suatu perusahaan (negara) atau kelompok orang-orang yang berkedudukan sebagai administrator atau pemimpin suatu usaha.
kembali ke :
• https://bit.ly/3rV0nCY