A. Azas-azas Hukum Perdata Internasional

PIH

A. Azas-azas Hukum Perdata Internasional

Dalam memberi ketentuan-ketentuannya hukum privat internasional menggunakan beberapa azas yang sejak dahulu oleh para ahli hukum Italia dikenal dengan sebutan teori statuut yaitu :

a. Azas Personil Statuut (Statuta Personalia)
Dalam pasal 16 peraturan-peraturan umum mengenai perundang-undangan untuk Indonesia (Algemene Bepaligen Van Wetgeving Voor Indonesie) Stb. 1847 No. 23

b. Azas Reel Statuut (Statuta Realita) 
Dalam pasal 17 A.B. mengatakan bahwa mengenai barang-barang yang tidak bergerak berlaku undang-undang negara di mana barang-barang itu terletak

c. Azas Mixta (Statuta Campuran) 
Dalam pada 18 A.B. yang menyatakan bahwa cara (sahnya) suatu peraturan dipertimbangkan menurut undang-undang dari negara dimana perbuatan itu dilakukan (Lex Laci Artus) misalnya seorang Indonesia menikah di Belgia. Tunduk kepada hukum perkawinan Indonesia (Personil Statuut), akan tetapi sahnya pernikahan harus dipertimbangkan dengan undang-undang di Belgia.

kembali ke :
• https://bit.ly/3QmDsK6