A. Ajaran Hukum Alam

PIH

Berkenaan dengan kekuasaan yang menentukan kaidah hukum, terdapat beberapa aliran pemikiran (madzhab) dalam hukum (Syarifin,1999:95) yaitu : 

(1) ajaran hukum alam, 
(2) teori perjanjian masyarakat, 
(3) aliran sejarah, 
(4) teori kedaulatan negara, 
(5) teori kedaulatan hukum, dan sebagainya.

A. Ajaran Hukum Alam

Menurut ajaran ini, kaidah hukum adalah hasil dari titah Tuhan dan langsung berasal dari Tuhan. Oleh karena itu, ajaran ini mengakui adanya suatu hukum yang benar dan abadi, sesuai dengan ukuran kodrat, serta selaras dengan alam. Dicurahkan ke dalam jiwa manusia untuk memerintahkan agar setiap orang melakukan kewajibannya dan melarang supaya setiap orang tidak melakukan kejahatan. Hukum tersebut tidak dapat dihapuskan oleh perwakilan rakyat, bahkan raja sekalipun. Menguasai seluruh tempat dan masa meminjam istilah Cicere, “Tuhan yang menetapkan dan mengeluarkannya”.

Meskipun demikian, penganut-penganut ajaran ini seringkali berbeda pendapat, baik kesalahpahaman tersebut bersifat gradual maupun kesalahpahaman tersebut bersifat prinsipal. Dalam ajaran ini, ada dua unsur yang menjadi pusat perhatian, yaitu unsur agama dan unsur akal. Dengan demikian, kesalahpahaman tersebut di atas menimbulkan dua kelompok, yaitu kelompok yang menitikberatkan pada unsur agama (Tuhan) dan kelompok yang menitikberatkan pada unsur akal.

Pada dasarnya, hukum alam bersumber pada Tuhan, yang menyinari akal manusia. Atau sebaliknya, hukum alam bersumber pada akal, atau pikiran manusia (Hugo de Groat).

red _ (33617)

kembali ke :
• https://bit.ly/3PWx5Md